Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Baubau Temukan Kejanggalan Dalam Tahapan Pemilu

F01.8 Logo Bawaslu

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Baubau dinilai tidak berjalan mulus. Hal tersebut terlihat dari banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki masalah, mulai dari tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara.

Dengan adanya hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Baubau memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau. Dimana KPU diminta untuk melakukan perbaikan, tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 20 TPS di wilayah Kecamatan Wolio.

Kordiv Hub Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani saat dikonfirmasi beberapa awak media Rabu dini hari (08/05) mengatakan, berdasarkan hasil dan rapat pleno tingkat Kota Baubau yang dilaksanakan sejak tanggal 01-07 Mei 2019, banyak ditemukan berbagai macam kesalahan. Salah satunya, ada sebagian besar perbedaan nilai antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara atau perolehan suara yang didapatkan. Jumlah hak pilihnya 100, sedangkan jumlah surat suaranya terdapat 102.

Bawaslu Baubau juga meminta kepada KPU untuk memperbaiki tata cara, baik di pemungutan maupun penghitungan suara, karena terdapat masalah. Dengan dilakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya dugaan penggelembungan suara, maka Bawaslu terlebih dahulu memberikan rekomendasi ke KPU.

“Kami memberikan rekomendasi kepada KPU Baubau, untuk dapat menindaklanjuti di Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Bawaslu Kota Baubau juga telah memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga Dapil Kota Baubau. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version