Site icon BAUBAUPOST.COM

20 TPS Wolio Direkomendasikan Hitung Ulang Di Provinsi

F01.1A Yusran Elfargani

Peliput: Hengki TA        Editor Prasetio M

BAUBAU, BP- Usai pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Baubau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau merekomendasikan agar dilakukan perbaikan tata cara prosedur, mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sebanyak 20 TPS di Dapil Wolio direkomendasikan dilakukan hitung ulang di tingkat provinsi.

“Kami memberikan rekomendasi kepada KPU Baubau, untuk dapat menindaklanjuti di Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat provinsi,” ujar Kordiv Hub Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani dikonfirmasi belum lama ini.

Adapun 20 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan tatacara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan, tersebar di enam kelurahan yang berada di kecamatan Wolio.

Sementara untuk rekomendasi kedua, KPU diminta melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 04 Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kota pada Pleno tingkat Provinsi.

Rekomendasi ketiga, agar KPU melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh terhadap dugaan hilangnya 25 lembar surat suara DPRD Provinsi, yang terjadi di TPS 14 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, dan dugaan hilangnya formulir C1 hologram untuk semua jenis pemilihan pada TPS 8 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.

“Jadi ada tiga rekomendasi yang kami berikan kepada KPU Baubau, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional kami dalam melakukan pengawasan pada semua tahapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU berdasarkan fakta, jika TPS-TPS tersebut terdapat masalah, dan harus dibutuhkan perbaikan tatacara, prosedur, mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Sebagaian masalah yang terjadi adanya perbedaan nilai antara pengguna hak pilih dengan jumlah perolehan surat suara yang didapatkan.

” Oleh sebab itu kita berikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan, dan kalau dilakukan perbaikan, kita akan lihat seperti apa pemenuhan syarat perbaikannya. Kalaupun KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, yah silahkan saja, kalau memang dalam rangka memperbaiki ini (perbaikan tatacara, prosedur, mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara-red),” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Baubau/Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi mengatakan, 20 TPS Wolio yang direkomendasikan tersebut adalah perbaikan administrasi terkait tatacara, prosedur dan mekanisme pemungutan suara.

“Kalau diperlukan untuk dihitung ulang, maka harus dihitung ulang,” ujar Frida.

Ia mengatakan, nanti di Pleno tingkat provinsi, pihaknya akan melihat kembali letak kesalahan 20 TPS yang direkomendasikan tersebut. Jika tidak bisa diselesaikan perbaikan admninistrasi maka, akan dilakukan penghitungan suara ulang, jika tidak mendapatkan solusi maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang.

“Nanti yang lain kita lihat letak kesalahannya ada dimana baru bisa ditahu solusinya apakah penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU),” ungkapnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version