Peliput: LM Syahrul
BAUBAU, BP- Meminimalisir tindak kekerasan pada anak dan perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau terus mensosialisasikan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU P-KDRT).
Kepala DP3A Kota Baubau melalui Kabid Data, Siga dan Partisipasi Masyarakat Fanti Frida Yanti mengungkapkan, berbagai produk hukum seperti UU P-KDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana, hingga intruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Anak terus digaungkannya.
“Sosialisasi dan advokasi sangat penting, sebab DP3A memang harus fokus menjalankan kegiatan dan program yang memperkuat aspek promotif preventif,” ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau saat ini, kata Fanti, telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dilengkapi dengan Hotline Pengaduan (0821 9175 0009), serta memiliki Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS-PPA) yang diharapkan mampu meminimalisir tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
“Itu adalah layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pengaduan, pendampingan, mediasi dan konsultasi bagi korban kekerasan, dimana SATGAS PPA Kota Baubau memiliki enam personil dengan kompetensi Psikolog Klinis, Penjangkau Kasus, Konselor Keluarga, Konselor Remaja, Pendamping Hukum serta Advokat,” katanya.
Selain P2TP2A, lanjut Fanti, pihaknya juga mempunyai Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang menyediakan layanan Konseling Pra-Nikah dan Konseling Keluarga. Kata dia, SATGAS-PPA dalam bekerja selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BAPAS, LAPAS, dan stakeholder lainnya.
“Monitoring evaluasi dan pelaporan juga terus dilakukan sebagai instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya. (#)