F01.3 Muh Toufan Achmadddddddd

Peliput: Alyakin         Editor: Hasrin Ilmi

PASARWAJO, BP – Pelantikan Kepala Desa (Kades) Kondowa dan Suka Maju Kabupaten Buton menuai polemik. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses banding di PTUN Makassar.

Kuasa hukum penggugat Muhamad Toufan Achmad menilai, Bupati Buton telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melantik dua Kades tersebut. “Tidak menghargai keputusan tingkat pertama PTUN,” katanya saat dihubungi Minggu (12/05).

Lebih lanjut dikatakan, jika putusan banding PTUN Makassar telah turun, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton akan melakukan pemberhentian kepada kepala desa terpilih yang mengikuti Pilkades serentak.

“Dia tegas katakan dalam pernyataan itu, bahwa jika turun putusan banding maka mau tidak mau pemerintah Kabupaten Buton berhak untuk memberhentikan Ruslan sebagai Kades Kondowa,” ungkap Toufan.

Pelantikan Kades Kondowa memiliki surat pernyataan yang dibacakan sendiri bupati La Bakry. Dimana dalam subtansi surat pernyataan itu ditandatangi kepala desa terpilih yang akan dilantik, dalam hal ini Ruslan.

Menurut Toufan, pernyataan Bupati La Bakry itu kurang elegan. Di satu sisi, bupati ingin berlindung di balik upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang, dengan mencoba memainkan pola tersebut kepada Kades terpilih.

“Yang jelas itu menjadi catatan kami, bahwa bupati di dalam kontra memori banding, memang ada upaya hukum dan mereka mengajukan upaya banding. Waktu inilah yang mereka manfaatkan untuk mereka melakukan pelantikan itu, sekalipun menyalahi aturan,” jelasnya.

Toufan menegaskan, pihaknya siap berhadapan dengan kuasa hukum Pemkab Buton yang melakukan pra peradilan di Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Enam desa termasuk Kondowa dan Suka Maju sebagai pihak penggugat dalam kasus ini.

“Nah, seharusnya bupati menunjuk Plt, karena mungkin bupati berani melanggar persoalan ini, kami tinggal menunggu surat pemberitahuan dari PTUN Makasar,” bebernya.

Saat ini berkas banding telah dikirim ke PTUN Makassar. Saat ini masih dalam tahapan proses banding dan menunggu nomor perkara banding.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakry menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum, soal gugatan SK Bupati No 225 Tahun 2018 oleh Kepala Desa (Kades) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

“Sambil kita ikuti proses hukum sampai di tingkatakan hukum terakhir, jadi kita tetap ikuti saja, proses ini jalan” jelas La Bakry di Aula Kantor Bupati usai melantik Kades Kondowa beberapa waktu lalu.

Apapun putusannya nanit, pihaknya akan menerima. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

Untuk diketahui, enam desa yang menggugat SK Bupati No 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yakni, Kancinaa, Kondowa, Matawia, Bahari, Wolowa dan Suka Maju. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today