Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Akui Pinjam Ponsel Korban Lalu Bawa Kabur

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Safarudin, residivis asal Kelurahan Lipu ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Senin (13/05). Diperiksa saat persidangan, terdakwa mengaku mengelabui korban dengan meminjam ponselnya untuk menelpon lalu dibawa kabur.

Kejadiannya pada Bulan Oktober 2018, terdakwa bersama temannya Nasarudin menggunakan motor keliling di Kota Baubau. Saat melalui jalan di Batulo, keduanya melihat anak kecil dipinggir jalan sedang bermain game dan munculah inisiatif keduanya merampas ponselnya.

“Pas lihat anak kecil main HPnya di pinggir jalan, kita putar balik menepi di dekatnya, saya pura-pura pinjam untuk menelpon lalu bawa kabur,” kata terdakwa saat persidangan.

Terdakwa merupakan residivis kasus serupa dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar kampus Unidayan pada Januari 2019 telah diputus 1 tahun 4 bulan penjara. Tengah jalani sidang perkara tersebut, terdakwa kembali terlibat pencurian ponsel di Batulo karena temannya Nasarudin mengungkap terdakwa beraksi bersama.

“HP vivo itu dijual seharga Rp 900 ribu dan uangnya dipakai sama-sama untuk miras,” ungkapnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan pekan depan. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version