Site icon BAUBAUPOST.COM

Tujuh Penjudi Dadu Disidang, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

F6.1 ilustrasi judi dadu

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP – Tujuh terdakwa kasus judi dadu di belakang SMAN 2 Baubau pada 8 Maret 2019 lalu kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (13/05). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian yang menggerebek para terdakwa.

Tiga orang saksi tersebut menerangkan, saat itu sedang patroli malam di kawasan belakang SMAN 2 Baubau sekitar pukul 10 malam. Melihat banyak motor terparkir di pinggir jalan, menyelidiki tempat tersebut, karena diduga lokasi perjudian karena dikelilingi atap seng.

“Kami melintas ada motor terparkir, diduga tempat itu sering digunakan judi, kita intip untuk pastikan. Ternyata betul ada permainan judi sedang berlangasung,” terangnya.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya mengamankan semua terdakwa beserta Barang Bukti (BB) baliho, mangkuk piring dadu, dan uang Rp 1.085.000. Namun saat digerebek beberapa berhasil kabur termasuk banda judi.

“Kita temukan sejumlah uang berserakan dan disaku para pelaku,” tandasnya.

Dalam persidangan Mansyur dan La Fudi membantah pernyataan saksi. Keduanya membantah pengakuan saksi bahwa keduanya tidak bermain. Keduanya mengaku belum sempat main pada saat itu.

“Saat digrebek belum sempat main kita sudah ditangkap,” ungkapnya saat persidangan.

Namun keduanya datang ke tempat itu untuk bermain saat menjawab Majelis Hakim saat sidang. Dan untuk diketahui kelima terdakwa akui pernyataan saksi saat digrebek mereka mengaku bermain. Ketujuh pelaku yang ditangkap yakni Mansur, Arman, Naifin, Laode Hamid, La Rudi, La Zainu dan La Zalifu. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version