Site icon BAUBAUPOST.COM

KSU Keluarga Harapan Sejahtera Pertegas Legalitasnya

F4.5 Baharudinnnnn

Peliput: Saiful

BAUBAU, BP- Koperasi Serba Usaha (KSU) Keluarga Harapan Sejahtera gagasan pendamping PKH Kota Baubau mempertegas legalitasnya. Koperasi yang beranggotakan keluarga berpenghasilan rendah tersebut kini memiliki akta notaris.

“Alhamdulillah sudah ada legalitas terbentuknya sebuah koperasi ini. Kami sudah lakukan sosialisasi kepada calon anggota koperasi yang notabenenya penerima bantuan sosial, dan banyak yang menyambut baik dan sangat mendukungnya,” kata Ketua KSU Keluarga Harapan Sejahtera, Baharudin kepada Baubau Post beberapa hari lalu.

Pembentukan koperasi tersebut, jelas Baharudin, berawal dari inisiatif kelompok pendamping PKH yang prihatin kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Targetnya, untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah, dan menanggulangi kemiskinan di Kota Baubau.

“Pembentukan koperasi ini sebagai sarana agar bisa memberdayakan anggota koperasi yang notabene keluarga miskin. Karena dalam jangka panjang, dapat memberikan kontribusi terhadap penanggulangan kemiskinan, khususnya penerima bantuan PKH,” jelasnya.

Koperasi tersebut, lanjut Bahar, akan bergerak di bidang usaha penjualan sembako dan perlengkapan sekolah, mengingat adanya beberapa anggota koperasi yang memiliki keterampilan akan hal tersebut.

Peserta yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar iuran simpanan pokok sebesar Rp 100 ribu, dan simpanan wajib per bulannya Rp 10 ribu. Kepersertaannya bersifat terbuka dan keleraan. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version