Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Pengrusakan Rumah Di Jalan Murhum Dituntut 1,5 Tahun

F6.1 Ilustrasi

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Terdakwa pengrusakan dan pembakaran rumah di Jalan Murhum dituntut 1,5 tahun pada sidang Kamis (16/05). Para terdakwa terbukti melakukan pengrusakan rumah milik Laode Sahrun beberapa waktu lalu.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Jumat (17/05) mengatakan, pihaknya menuntut 1,5 tahun karena para terdakwa telah mengakui berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ikut melempar kaca jendela dan pintu rumah korban. Namun mereka tidak melakukan pembakaran.

Pada sidang sebelumnya, pihaknya mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal pelemparan 170 ayat 1 KUHP dan pembakaran pasal 187 kuhp.

Lebih lanjut Awaluddin menuturkan, Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 187 menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

“Namun dalam persidangan yang terbukti pelemparannya saja. Mereka mengalihkan yang melakukan pembakaran adalah Rian dan Mulki yang kini masih DPO Kepolisian,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, jawaban saksi saling bersesuaian. Namun untuk memastikan terdakwa yang melakukan pembakaran, belum ada yang dapat memastikan siapa pelakunya.

“Mereka tidak bisa memastikan siapa yang membakar diantara para terdakwa karena pada waktu itu ada yang bertopeng,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version