Site icon BAUBAUPOST.COM

DLH Busel Tegaskan Tutup Tambang Pasir Ilegal

F2.2 Kepala Dinas Lingkungannnnnnnnnnnnn

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan menegaskan agar penambangan pasir rakyat ilegal harus dihentikan. Pasalnya dampak kerusakan lingkungan dari waktu ke waktu semakin memprihatikan, mulai dari rusaknya eksistem laut, terumbu karang rusak hingga abrasi yang semakin mendekati pemukiman masyarakat pesisir.

Dari catatan DLH Busel, dari seluruh akktifitas penambangan pasir rakyat di Buton Selatan disinyalir tidak memiliki izin.

Sebelum adanya desakan aksi dari lembaga aliansi Front Kapoa menggugat, terkait penambangan pasir ilegal di pesisir Desa Kapoa dengan menggunakan mesin pompa penyedot, massa meminta aktifitas itu untuk dihentikan.

Sebenarnya DLH telah mempersoalkan penambangan pasir rakyat, bukan hanya di Kapoa Kecamatan Kadatua, tetapi se-Buton Selatan yang tak mengantongi izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan La Ode Mpute mengatakan pihaknya sudah melakukan pencegahan guna mengendalikan maraknya penambangan pasir ilegal, bahkan sejak ia masih menjabat Kadis Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

“Saya sudah himbau melarang penambangan pasir ilegal, bahkan sejak masih menjadi Kepala Dinas ESDM Busel dengan membuat laporan kepolisian, namun tidak juga mempan karena hal itu merupakan mata pencaharian mereka,” katanya belum lama ini.

Lanjutnya, memang tidak dipungkiri saat ini belum ada pengendalian, pencegahan ataupun penindakan dari instansi yang berkompeten secara maksimal. Meskipun diketahui urusan pertambangan adalah kewenangan Pemprov Sultra namun dampak dari aktifitas itu daerah yang merasakan dampak lingkungannya.
Berdasarkan UU 32 perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup. UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. Kata dia, usaha pertambangan (Minerba) itu adalah bukan lagi kewenangan kabupaten kota.

Soal izinya itu memang wajib dokumen lingkungan dan izin lingkungan. Itu syarat izin usaha dan Amdal. Ini adalah kewenangan pertambangan ini provinsi dalam hal ini Dinas Pertambangan.

Kata dia secara teknis kewenangan pengawasan pertambangan ada di provinsi. Namun melihat kondisi yang terjadi di Kapoa dan telah menjadi polemik dimasyarakat,pihak akan turun ke lapangan untuk mengecek.

“Satu dua hari ini saya akan turun ke lapangan, kalau kesepakatan kita hentikan kita akan hentikan, kondisi pertambangan ini hampir seluruh wilayah terjadi,” katanya.

Ditambahkannya, dampak pembangunan dengan penggunaan pasir sebagai bahan bangunan itu tak bisa dihindari. Tetapi bagaimana meminimalisir dan mengelolah dampak lingkunganya.

“Kita akan nanti seberapa besar parameter kerusakannya dan hasilnya akan dilaporkan ke propinsi,” tukasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version