Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Nyabu Di Hotel Didenda Rp 800 Juta Dan Empat Tahun Penjara

F6.1 Awaluddin Muhamaddddddd

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- La Ode Rusdin, terdakwa yang digerebek akan nyabu di Hotel Munajat Indah beberapa waktu lalu kini telah divonis Majelis Hakim empat tahun penjara kurungan dan denda 800 juta pada sidang Senin (20/05) di Pengadilan Negeri Baubau.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui usai sidang mengatakan, terdakwa diberi hukuman penjara kurungan selama empat tahun karena memang terbukti bersalah secara tanpa hak melawan hukum.

“Dia terbukti secara hukum tanpa hak memiliki, memasok, menyimpan, menyediakan, narkotika golongan satu, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tetang narkotika,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Awaluddin, terdakwa diberikan hukuman denda sejumlah uang sebanyak 800 juta rupiah dan subsider tiga bulan penjara.

“Kalau denda 800 juta tidak dibayarkan, maka dia akan jalani hukuman subsidernya yang tiga bulan, ditambah hukuman awal, jadi 4 tahun tiga bulan,” tandasnya.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pengadilan memberikan jangka waktu kepada terdakwa untuk memutuskan jika akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.

“Namun, kalau masa tenggang melewati waktu 1 minggu keberatannya itu belum diajukan, maka hukumannya dinyatakan diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk terdakwa jalani hukuman,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version