Peliput : Amirul
BATAUGA, BP- Pemprov Sultra telah mengambil alih proses pengusulan maupun pelantikan Bupati definitif pengganti Agus Feisal Hidayat. Meski begitu DPRD Busel juga tetap melakukan proses tahapan paripurnanya.
Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan, Aliadi mengatakan proses pengusulan pemberhentian dan pengangkatan/pengesahan Wakil Bupati La Ode Arusani menggantikan posisi Bupati Busel non aktif Agus Feisal Hidayat tetap berjalan. Usulan pergantian, karena kasus korupsi yang menjerat Agus Feisal Hidayat telah inkrah.
“Meskipun Pemprov sudah mengusulkan dokumenya, DPRD tetap melakukan paripurna pemberhentian dan pengesahannya,” kata Aliadi saat ditemui belum lama ini.
Lanjutnya, dokumen hasil paripurna keputusan DPRD itu Selasa 21 Mei diantar ke Kendari untuk diserahkan ke Pemprov Sultra untuk diproses selanjutnya. DPRD Busel tinggal menunggu penerbitan SK pelantikannya.
“Kita tetap gelar paripurna karena ini mekanisme di DPRD, nantinya akan juga kembali ke DPRD Busel untuk sidang istimewa pelantikan. Kalaupun nanti diambil alih provinsi tidak masalah tetap berproses kita menunggu saja dari Kemendagri SKnya,” katanya
Ditambahkannya, diadakan sidang paripurna karena DPRD Buton Selatan sebelumnya telah memegang dokumen putusan inkrah Agus Feisal Hidayat dari pengadilan.
“Hal ini menjadi landasan DPRD menggelar sidang paripurna pengusulan pengangkatan dan pengesahan tersebut,” tukasnya
Diketahui, Pengadilan Tipikor Kendari memvonis 8 tahun penjara Bupati non aktif Buton Selatan Agus Feisal Hidayat akibat kasus suap. Dalam prosesnya, diketahui Agus Feisal Hidayat juga tak mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya tersebut. (*)

