Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Pelecehan Di Pasar Wameo Minta Keringanan Hukuman

F6.2 Ilustrasi

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Terdakwa Mustamin pelecehan gadis berumur 14 tahun di koridor pasar sayur wameo bulan Maret lalu telah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini terdakwa dalam sidang pledoi Kamis (23/05) memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya dikurangi dari tuntutan.

Melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) La Nuhi SH MH dan rekan menerangkan, keringanan diminta karena menurutnya terdakwa tidak sengaja melakukan pelecehan yang dituduhkan kepadanya. “Dia tidak sengaja melakukannya,” kata LBHM ditemui usai sidang.

Namun, Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Kamis (23/05) tetap pada tuntutan pidana yang diberikan kepada terdakwa. Karena menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa di pasar sayur wameo merupakan sebuah pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban anak.

“Saat keduanya berpapasan, korban merasa diremas payudaranya oleh korban. Akibat merasa digerayangi, korban teriak lalu terdakwa kabur, kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal alternatif UU perlindungan anak dengan pasal 281 KUHP.

Terdakwa tidak mengakui pelecehan yang dilakukannya itu adalah bermaksud mesum. Dianggapnya pada saat itu, dirinya sedang menggosok mata kirinya yang sedang kelilipan menggunakan tangan kanannya, sementara posisi tangan kirinya tegak lurus kearah depan tepat di payudara korban. Pihaknya nilai, apa yang dilakukan terdakwa adalah sesuatu yang salah menurut hukum.

“Yang kita dalam kejadian itu, tangan kirinya yang bermasalah. Karena jika kelilipan di mata kiri bisa saja menggunakan tangan kiri untuk mengusapnya tidak perlu menggunakan tangan kanan untuk mengusap mata kiri dan tangan kanan tegak lurus ke depan,” terangnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version