Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau menuntut terdakwa La Rosa pembunuh istri siri dengan hukuman 15 tahun penjara pada sidang Kamis (23/05). Jaksa menilai dakwaan primernya terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Kita tuntut begitu karena terbukti dakwaan primernya pasal 340 KUHP, dimana terdakwa bunuh istri sirinya telah sesuai dengan unsur barangsiapa, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi melalui selulernya.
Menurunya, persiapan yang matang telah dirancang oleh terdakwa. Melihat rangkaian fakta persidangan yang saling bersesuaian berdasarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan yang lalu telah menambah pembuktian dakwaan primernya.
“Dakwaan primernya telah memenuhi unsur, karena perencanaannya sudah jelas mulai dari korban diajak tinggalkan basecam tempat kerjanya dengan menyiapkan badik terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ditambah lagi, fakta baru terungkap pada saat terdakwa diperiksa Majelis Hakim dalam sidang, terdakwa tega membunuh karena cemburu korban selingkuh dengan La Daus. “Akumulasi kekesalan terdakwa bertambah setelah mendengar nama selingkuhan istrinya,” kata Awal.
Sebelumnya, terdakwa diperiksa Majelis Hakim saat sidang, menerangkan kalau terdakwa emosi mendengar nama selingkuhan korban (La Daus -red) dan akhirnya membunuhnya dengan enam tikaman menancap ditubuh korban tanpa perlawanan.
“Pertama saya langsung tikam di perut dua kali, korban terduduk sambil pegang lukanya. Saya dorong sampai terbaring, saya tikam lagi ke arah perutnya dua kali dan dua tikaman terakhir di dada rusuknya. Sempat bergerak lihat tangan korban genggam batu, saya injak leher dan cekik dia,” jelas La Rosa menerangkan kepada Majelis Hakim. (*)