Peliput: Amirul
BATAUGA,BP-Kades Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, La Aly dipolisikan warganya, ia diduga menggunakan ijazah palsu.
Namun La Aly membantah semua tudingan tersebut. Dinilainya laporan tersebut tendensi politiknya kuatm karena untuk melumpuhkan popularitasnya.
Calon Kades petahana ini, sebelumnya telah menjabat kades Hendea satu periode, sejak itu tak pernah ada masalah, nanti saat ini terhembus isu bahwa ia diduga mengantongi ijazah palsu ijazah yang dimilikinya diduga palsu. Jelas ini hanya untuk menjatuhkan popularitasnya dimasyarakat saat perhelatan Pilkades.
“Kenapa baru sekarang saya mencalonkan kembali menjadi Kades Hendea baru muncul, kemana selama ini. Dari mana mereka tau,” kata saat dihubungi via ponsel.
Lanjut dia, seandainya ijazahnya asli, maka akan meminta pertanggungjawab hukum pelapor.
“Seandainya saya melapor balik untuk mencari tau kebenaran ijazah saya. Mereka bisa bertanggungjawab tidak,” katanya.
Kata Aly, jika ada surat panggilan dari Polres terkait ijazahnya, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Busel.
Ketika ditanya soal sumber penerbit ijazahnya. La Aly hanya tertawa kecil, Ia juga menuding soal ijazahnya dikatakan dari PKBM Ambon itu hanya versi pelapor.
“Saya kira tidak ada hubunganya dengan mereka, ini hanya kecemburuan sosial soal kepemimpinanya saya didesa,” ujarnya.
Aly bersaing dengan empat kandidat lain dalam perebutan simpati suara warga desa Hendea, Kecamatan Sampolawa untuk periode 2019-2025 mendatang.
Lanjut, terkait surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Ambon yang menyebutkan dirinya tidak terdaftar sebagai peserta ujian di Kota Ambon itu tidak benar alias diduga dipalsukan.
“Surat keterangan Dinas Pendidikan itu siapa yang buat? Surat keterangan itu mereka sendiri (Pelapor) yang buat, surat itu tidak ada kekuatanya, mereka mengada-ngada tidak benar itu, justru itu surat keterangan itu dipalsukan,” katanya.
Sebelumnya, pelapor yang juga warga Hendea La Maji menuturkan, sejak tanggal 3 Mei 2019 sudah mengadukan penggunaan ijazah palsu oleh Kadesnya itu yang ditembuskan ke BPMD Busel, Polres Buton dan Kejaksaan Negeri Buton.
Menurut La Maji, calon Kades Hendea itu diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam hal ini ijazah palsu. Ini sesuai keterangan Kadis Pendidikan Kota Ambon itu bahwa sekolah La Aly saat di Ambon PKBM Mawar Paso Kota Ambon. Setelah dicek di PKBM ternyata atas nama yang bersangkutan tidak ada. Namun saat pencalonan menjadi Kades periode pertama 2013 digunakan paket A dan B diterbitkan PKBM Mawar Paso Kota Ambon.
“Semua terbantahkan setelah terbitnya surat keterangan Kadis Pendidikan Kota Ambon menyebutkan nama tersebut tidak benar berada di desa,” katanya.
Surat keterangan Dinas Pendidikan Kota Ambon, saat pendaftaran dan pemberkasan itu belum didapat. Diterbitkan setelah penetapan pasangan calon surat keterangan itu baru tiba.
“Semua ijazahnya diduga bermasalah,” katanya.
Kata La Maji, berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Ambon menyebutkan La Aly tidak pernah masuk terdaftar sebagai peserta ujian nasional di Ambon.
“Makanya kami berani melaporkan kasus ini,” katanya.
Sesuai bukti otentik tahun periode pertama Kades La Aly 2013-2019 tidak melampirkan ijazah paket C ke panitia Pilkades. Namun melampirkan surat keterangan dokumen ijazah peket A dan B terbakar. Belakangan diduga diketahui ijazah paket C sudah diterbitkan sejak 2011 lalu.
Ijazah La Aly diduga diterbitkan PKBM Mawar Paso tahun 1991 dan diterbitkan PKBM Melati tahun 2011.
Sementara itu Kepala BMPD Buton Selatan Amril Abdulah mengatakan, terkait polemik ini pihaknya akan mengambil keputusan setelah ada hasil laporan kepolisian dan putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Kita tunggu hasil laporan kepolisian dan putusan hukum tetapnya dari pengadilan jika benar adanya,” katanya.
Ia juga mengakui sudah menerima surat aduan dari salah satu LSM yang dirimkan ke BPMD soal dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Hendea itu. (*)