BAUBAU, BP- Jamil, seorang penjual obat tradisional terancam 15 tahun penjara karena telah menikam teman minumnya Herman sebanyak tiga kali di perutnya. Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad SH di ruang kerjanya Senin (10/06).
“Sesuai yang tertuang dalam pasal 338 tentang pembunuhan terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjut Awaluddin, pihaknya melapis dakwaanya dengan pasal 355 ayat 2 dan 353 ayat 3 tentang perencanaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.m Menurutnya, penganiayaan yang dikukan terdakwa itu adalah sebuah perencanaan, karena sebelum terdakwa meninggalkan penginapannya untuk mencari korban, terdakwa membawa sebilah pisau
Diceritakan, bermula saat terdakwa pulang berjualan obat pada Minggu (09/12/2018) lalu, di depan penginapannya Kelurahan Tomba Kecamatan Wolio, korban tengah minum miras bersama sekelompok temannya. Terdakwa dimintai uang Rp 100 ribu oleh korban untuk tambah minuman dan diajak minum bersama.
Tidak lama berselang, korban mabuk dan melempar badik ke arah terdakwa. Sontak, terdakwa kaget lalu mengembalikan badik korban dengan mengatakan untuk jangan menggunakan senjata tajam saat miras bersama. Seolah korban tidak terima, terdakwa ditanduk oleh korban satu kali dan ditantang duel, tapi korban menghindarinya dan pulang beristirahat di kamar penginapannya.
Tidak berselang lama, korban menghampiri terdakwa di penginapannya. “Tiba-tiba dia datang, dorong pintu, tarik keluar terdakwa, terdakwa yang sementara tidur berusaha bangkit dari tidur namun terdakwa ditanduk lagi oleh korban,” kata Awal menerangkan.
Lanjutnya, akibat kejadian itu, terdakwa berpikir untuk menyelesaikan masalah yang tengah terjadi antara dirinya dengan korban. Sebelum mencari keberadaan korban, terdakwa mengambil sebilah pisau yang terletak di bawah ranjangnya.
“Sebelum terdakwa mengambil sendalnya di bawah ranjang tempat dia tertidur, ada sebilah pisau, dia langsung ambil pisau itu untuk menemui korban,” ungkapnya.
Dari rentetan kejadian tersebut, JPU menilai ada sebuah perencanaan penganiayaan dengan membawa sebilah pisau. “Jadi kita nilai ada permulaan yang tidak benar dengan membawa sebilah pisau itu untuk menuju TKP,” tandasnya.
Sebelum melakukan penikaman, terdakwa berdalih sempat melihat korban menarik sesuatu di belakang pinggangnya yang saat itu tengah berbaring di gode-gode.
Untuk diketahui, terdakwa mendatangi korban kemudian melakukan penikaman ke arah perut sebanyak tiga kali namun pada saat itu korban tidak meninggal di tempat korban dilarikan ke rumah sakit, selang dua minggu korban meninggal di rumah sakit setelah menjalani operasi.
Peliput : Asmaddin

