BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di DPRD, Rabu (12/06). Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse memaparkan sejumlah prestasi pemerintah.
Dikatakan, Raperda tentang APBD 2018 merupakan pertanggung jawaban APBD tahun kelima dari pelaksanaan RPJMD Kota Baubau tahun 2013 hingga 2018. Menurutnya di tahun 2018 banyak prestasi telah ditorehkan pemerintah daerah di bidang pengelolaan anggaran.
“Perekonomian pembangunan daerah tingkat pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 6,87 persen, stabilitas harga terjaga dengan baik yang ditunjukkan dengan laju inflasi di kisaran 4,37 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,07 persen serta tingkat kemiskinan sebesar 8,32 persen di bawah Provinsi Sultra sebesar 12,81 persen dan nasional sebesar 10,12 persen,” papar Monianse di hadapan anggota dewan.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Kota Baubau meningkat hingga 74,1 poin, melebihi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Nasional. Provinsi Sultra sebesar 69,89 poin dan Nasional 70,81 poin.
Hal ini kata Monianse, tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama antara Pemkot, DPRD, serta segenap pemangku kepentingan di Kota Baubau. Sehingga berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang keempat kalinya.
” Capaian-capaian positif selama tahun anggaran 2018 menunjukkan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makrodan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersama dengan meningkatnya indikator kualitas keuangan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata pengelolahan keuangan yang baik, karena itu capaian ini harus terus kita tradisikan setiap tahunnya,” pungkasnya.
Monianse menjelaskan, LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan satu anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dangan iktisar laporan keuangan BUMD. Laporan diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
” Hal ini sesuai dengan amanat UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan 2 dan Permendagri no 64/2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual pada pemerintah daerah pasal 5 ayat 2,” jelasnya.
Amatan koran ini, Walikota Baubau Dr HAS Thamrin MH dan Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim melakukan serah terima rancangan dokumen Raperda tepat pukul 11.28 Wita.
Peliput: Zul

