Site icon BAUBAUPOST.COM

FPLH Butur Duga Aktifitas PT Buton Karya Kontruksi Langgar Aturan

F2.2 Muhamad Amang Koordinator FMPL Butur

Buranga,BP-Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Buton Utara (FPLH Butur ) menduga aktifitas perusahaan yang bergerak di bidang AMP ( Asphalt Mixing Plant ) yang dilakukan oleh PT Buton Karya Kontruksi di Kecamatan Kulisusu, melanggar peraturan perundang – undangan.

Hal itu diungkapkan oleh koordinator FPLH Butur Muhamad Amang saat dihubungi media ini, Rabu (12/06).

“Perusahaan yang bergerak dibidang AMP yang dikelolah oleh PT Buton Karya Kontruksi di Kecamatan Kulisusu, dimana perusahaan tersebut kami duga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran itu kami anggap sebagai hal krusial yang harus di tanggapi, karena hal yang paling utama, hal ini bersinggungan dengan peruntukan wilayah kawasan industri Kabupaten Buton Utara, olehnya itu kegiatan ini berdampak pada lingkungan hidup,” kata Muhamad Amang.

Dikatankan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Buton Karya Kontruksi antara lain, perusahaan tersebut tidak memiliki amdal sebagai mana telah di atur dalam UU nomor 32 tahun 2009, tidak memiliki izin usaha sebagai mana ketentuan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012, berdirinya perusahaan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan sebagai mana di atur dalam peraturan menteri nomor 17 tahun 2012.

Tidak hanya di duga melanggar sejumlah undang-undang, PT Buton Karya Kontruksi juga tidak memiliki izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Butur. Selain itu pihak perusahaan juga melanggar peruntukan kawasan industri di Kecamatan Kulisusu dengan jenis usaha AMP

“Kecuali rencana pengembangan Aspal (Asbutur Seal ) hanya boleh di lakukan di wilayah Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara, hal ini berdasar Peraturan Daerah nomor 51 tahun 2012,” ungkapnya.

Lanjut Muhamad Amang, jika memang benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin Lingkungan maka perusahaan tersebut akan di kena sangsi.
“Jika PT Buton Karya Kontruksi benar benar tidak memili izin Lingkungan maka perusahaan tersebut wajib menjalani sangsi sebagaimana yang di cantumkan dalam undang – undang RI nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 109 yang berbunyi : Setiap yang melakukan usaha /atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu )dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupia) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.

Berdasarakan dugaan tersebut, FPLH BUtur memberikan somasi kepada pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan.

“Menghentikan segala aktifitas perusahaan karena kami anggap belum memiliki izin lokasi usaha, amdal izin lingkungan serta melanggar peruntukan kawasan industri.
Apabila dalam jangka waktu tujuh hari tidak menghentikan segala aktifitas industri, maka kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tutupnya.

Peliput : Kasrun

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version