Site icon BAUBAUPOST.COM

Pesta Sabu Tujuh Warga Buteng Dibekuk Polisi

F2.1 Dari kiri kekanan Kanitres Polsek Mawasangka Aipda Muhamad Idris Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bahari Manadjeng SH didampingi Anggota Polsek Mawasangka

LABUNGKARI,BP- Sekitar Pukul 03:00 dini hari Satreskrim Polsek Mawasangka berhasil mengamankan tujuh warga Buton Tengah (Buteng) yang sedang asik pesta sabu, Rabu (12/06).

Penangkapan itu dilakukan oleh Kanitreskrim Polsek Mawasangka, Aipda Muhamad Idris bersama jajaranya dan di Beck Up langsung oleh Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bahari Manadjeng SH.

Kanitreskrim Polsek Mawasangka, Aipda Muhamad Idris saaat di temui di Mapolsek Mawasangka mengatakan, penangkapan tujuh warga Buteng tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, di Kecamatan Mawasangka.

” Iya benar, Polsek Mawasangka di Beck Up Sat Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan tujuh orang yang sedang asyik pesta Narkotika di dua lokasi berbeda. Dua wanita dan satu pria ditangkap di dermaga pelabuhan Mawasangka, dan Empat orang lainya ditangkap di salah satu rumah warga Kelurahan Watolo,” ucap Muhamad Idris.

Dikatakan, penangkapan tujuh warga Buteng tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah, dengan aktifitas transaksi dan pesta Narkoba di wilayah Kecamatan Mawasangka. Berdasarkan informasi itu Polsek Mawasangka langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

” Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, akhirnya pada jam 03:00 dini hari tadi malam kami berhasil melakukan penangkapan tiga orang yang sedang pesta Narkoba jenis Sabu di dermaga pelabuhan Mawasangka, yakni dua wanita berinisial RW (25) warga Lingkungan Pantai Nelayan Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka, dan N (26) warga Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Tampamaga Raya, dan seorang laki-laki yang berinisial HRM warga lingkungan kampung baru Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka,” jelasnya.

Sementara di TKP kedua yang berlokasi di Mabes Kuta Padat Karya Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka, pihak Kepolisian berhasil membekuk empat orang Pria yang sedang pesta sabu. “Mereka Masing- Masing Berinisial Z (42), M (23), K (43) dan A alias O (40), keempatnya merupakan Warga Mawasangka,”

terangnya.

Ditanya soal barang bukti Idris mengatakan, mereka ditangkap bersama barang bukti.

Saat ini para tersangka telah berada di POlres Baubau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka ditangkap bersama barang bukti, untuk barang buktinya melanggar, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huru A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun, dan untuk jumlah barang bukti kami belum bisa ketahui karna lasung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Baubau. Nati pengembanganya berapa barang bukti, komunikasi lasung sama Satres Polres Baubau, tutupnya.

Peliput: Taufik

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version