Site icon BAUBAUPOST.COM

Jaksa Sependapat Dengan Polres Baubau Soal Pelaku Pencabulan Di Lealea

F6.1 Awaluddin Muhamad

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Meski dituding salah tangkap, namun Polres Baubau telah menetapkan F sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lealea 12 April lalu. Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH, sependapat dengan kepolisian jika F merupakan tersangka pencabulan.

Akan tetapi perkara itu tetap bergulir dan kini telah ditahap dua oleh Kejari Baubau pada Jumat (14/06) lalu. Tinggal menunggu untuk disidangkan.

“Tersangka F itu telah ditahap dua, telah juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada jumat 14 juni 2019 lalu sekitar pukul 14.00 wita,” ungkap Awaluddin ditemui Senin (17/06).

Dalam penyerahannya lanjut Awaluddin, tersangka tetap meyangkal dakwaan kepolisian dan jaksa. Dalam alibinya, pelaku F sedang berada di Kota Ambon saat kejadian, dan baru akan bertolak ke Kota Baubau bersama temannya.

Namun pihaknya menilai ada keganjilan setelah mengecek daftar penumpang kapal. Dua orang saksi tersebut tidak terdaftar.

“Dari situlah kita melihat ada sebuah keganjilan,” katanya.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum, pihaknya yakin dengan apa telah disangkakan kepada pelaku F. “Kita sudah lakukan analisisis perkara P24, dan yakin terdakwalah pelakunya,” tutur Awal.

Namun terlepas dari itu, pihaknya akan tetap menunggu fakta dalam persidangan. Terdakwa akan menyatakan apa di depan Majelis Hakim.

Sebelum menutup tahap duanya bersama Kepolisian di Lapas kelas II A Baubau, Jaksa berpesan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya kemudian berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.

“Kalau kamu bersalah, mengakulah bersalah. Kalau kamu tidak terbukti bersalah, kamu akan bebas, tetapi kalau kamu bersalah, tetap kamu akan dihukum sesuai hukuman yang dilakukan,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version