Site icon BAUBAUPOST.COM

Polisi Amankan Tersangka Penganiyaan Di Konsel

F3.1 Tersangka Penganiyaannnnnnnnnnn

KONSEL, DURASITIMES.com – Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) yang bekerja sama dengan Timsus Sat Reskrim Polres Kolaka, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, Minggu (16/06/2019)

Usai melakukan penganiayaan, tersangka dengan inisial AN, melarikan diri di Kabupaten Kolaka. Sehingga, pihak kepolisian melakukan pengajaran dan berhasil diamankan Senin dini hari (17/06/2016) sekitar pukul 03.00 wita.

Tersangka berumur 35 tahun itu, melakukan penganiyaan terhadap RH dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik. Dimana berawal dari, tersangka yang lagi nongkrong didepan kontrakannya, tiba-tiba saja korban lewat menggunakan sepeda dengan knalpot racing.

Setelah korban lewat kedua kalinya, tersangka langsung meneriakinya dengan makian. Tidak terima hal tersebut, korban langsung mengajak teman-temannya dan mendatangi tersangka.

“Disitu terjadi keributan dan pemukulan antara tersangka dan korban itu,” ungkap IPDA Gema Brajaksono, Kaurbin Ops Satreskrim Konsel melalui rilisnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, luka robek pada bagian dada dan lengan sebelah kiri serta luka memar pada bagian mata sebehah kiri.

Kini tersangka dan barang buktinya berupa badik, telah diamankan di Mapolres Konsel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-2 Kuhp atau Pasal 351 ayat (2) Kuhp, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Hengki TA)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version