F6.1 AwaluddinExif_JPEG_420

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Setahun pisah, Husrin (40) pemuda Bonebone melakukan penganiyaan kepada mantan istrinya. Mereka telah dua kali cekcok, karena mendapati laporan ketiga anaknya yang tidak diurus sekolahnya.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Senin (17/05) mengatakan, kejadiannya pada Juli 2018 lalu, dimana terdakwa ingin memastikan dan mengklarifikasi informasi tersebut. Cekcok akhirnya terjadi di katering tempat kerja mantan istrinya di Kelurahan Tarafu. Saat itu terdakwa baru pulang kerja sebagai buruh bangunan (tukang -red) dan kebetulan membawa linggis kecil.

“Karena korban melontarkan kata-kata kasar terhadap terdakwa, refleks langsung diayunkan linggis itu,” kata Awaluddin.

Dia mengatakan, ayunan yang diarahkan ke mantan istrinya itu tepat mengenai kepala korban sebanyak dua kali pukulan. “Tepat mengenai bagian dahi dan kepala bagian belakang korban,” sebutnya.

Pihaknya menilai, tindakan itu adalah sebuah perilaku kriminal yang telah menganiaya korban. Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tindakan main hakim sendiri itu tidak pantas dilakukan sekalipun sudah sebatas mantan suami, karena perbuatannya adalah sebuah tindakan kriminal,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Namun setelah kejadian tersebut terdakwa sempat tinggalkan Kota Baubau menuju daerah Sulawesi Tengah untuk mencari nafkah. Sampai April 2019 lalu pihak kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sudah berada di Kota Baubau. Berbekal itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa, lalu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa.

“Memang korban sering melakukan kekerasan verbal kepada terdakwa, umpatan, cacian, makian, kata-kata kasar tidak menyenangkan sering diterimanya,” tutup Awal. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today