Penerapan In Absentia Cegah Tersangka Kabur
Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Kejari Baubau nilai dalam UU Pemilu, penerapan In Absentia kepada terlapor atau tersangka bisa menjadi solusi. Karena saat pemeriksaan, banyak dijadikan celah untuk kabur.
“Dalam raker di Jakarta lalu, itu sudah jadi atensi pimpinan. Karena pengalaman sebelumnya banyak dijadikan celah untuk terlapor dan tersangka melarikan diri,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH.
Menurutnya, dalam perhelatan Pemilu kali ini in absentia sudah bisa untuk diterapkan, apabila telah memasuki tahap penyidikan. Secara internal pihaknya mengakui penerapan in absentia sangat mungkin jika telah mengantongi identitas tersangka dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah siap.
“Walaupun dalam pemeriksaan tidak hadir, berkasnya akan tetap lanjut persidangan,” kata Ketua Tim peneliti berkas Kejari Baubau ini.
Dikatakan, secara filosofi nanti akan memberatkan tersangka nantinya, kalau tidak mengahadiri pemanggilan yang telah diberikan. “Karena kalau tidak hadir, maka tidak ada kesempatannya untuk membela diri,” pungkasnya.
Lanjut Awal menuturkan, dalam praktek itu tentu sangat berbeda keputusan hasil pemeriksaan face to face majelis dengan terdakwa dan persidangan tanpa terdakwa, akan sangat merugikan terdakwa jika dalam perkaranya, pembelaan meringankan dari terdakwa ternyata bisa dibuktikan secara hukum.
“Tentu akan merugikan dia dari segi pembelaan dan menguntungkan fakta-fakta yang ada di dalam berkas persidangan dan pertimbangan kami juga dalam mengajukan tuntutan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu selama ini kendala yang muncul adalah ketika masih berstatus terlapor pihak yang diduga melanggar sering kali tidak hadir. Sementara, Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor. Muncullah kesepahaman dalam sentra gakumdu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menerapkan aturan in absentia atau pemeriksaan tanpa kehadiran terlapor. (*)

