Peliput : Asmaddin Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengembalikan berkas perkara pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dengan tersangka R dan SA. Kasus ini belum ditahap dua, melainkan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.
Ketua Tim Peneliti Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH menyatakan, berkas dikembalikan ke penyidik Polres Baubau untuk dilengkapi. “Intinya berkasnya di P18kan atau hasil penyelidikannya belum lengkap,” ungkapnya ditemui Kamis (20/06).
Dia mengatakan, waktu jatuh tempo yang diberikan untuk meneliti berkasnya hingga kemarin (20/06), sebagaimana diatur dalam ketetuan pasal 480 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Pihaknya telah mengambil sikap untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tentang apa yang harus dilakukan saat pengembalian berkas.
Bukan hanya itu lanjut dia, berkasnya nanti sekaligus di P19kan atau dikembalikan untuk dilengkapi. Karena waktu penanganan perkara yang singkat, pihaknya menggabungkan P18 sekaligus di P19 kan.
Petunjuk yang diberikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebenarnya merujuk kepada kurangnya alat bukti yang relevan, sehingga diperintahkan kepada penyidik untuk kembali menghadirkan saksi lain untuk mempertajam pemeriksaan. Seperti penambahan saksi yang masuk dalam subjek hukum untuk dapat dimintai keterangannya dalam perkara ini untuk menambah alat bukti.
“Artinya dalam posisi kemarin belum dijadikan saksi, kini harus dijadikan saksi untuk mendapatkan bukti yang lainnya, karena ada relevansinya terkait tindak pidana yang tengah bergulir saat ini, makanya kami minta turut dihadirkan juga sebagai saksi,” pungkasnya.
Kemudian lanjut Awal, mengenai pertanggungjawaban pidana, pihaknya juga sudah memberikan petunjuk terkait hal itu. Bagaimana status dan subjek hukum yang relevan, dalam artian kalau memang bisa dimintai pertangung jawaban pidana, bisa untuk dilakukan.
“Namun kalau tidak bisa, jangan dipaksakan,” tandasnya. (*)

