Peliput: Prasetio M
BUTON – Kuasa Hukum Pelapor kembali menemukan alat bukti baru terkait dugaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Hendea, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan (Busel), La Aly.
Hal itu diungkapkan oleh Apri Awo selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (21/06).
“Tambahan alat bukti baru salah satunya, alamat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor diduga fiktif,” kata Apri Awo.
Ia mengatakan, dengan adanya alat bukti baru tersebut, semakin meyakinkan pihaknya bahwa ijazah paket C yang diperoleh La Aly untuk mencalonkan diri sebagai Kades Hendea pada periode keduanya adalah palsu. Pasalnya alamat asli PKBM Melati berada di desa Pohea kecamatan Sanana Utara, sementara ijasah paket C yang digunakan terlapor PKBM Melati beralamat di desa Sahu Kecamatan Mangoli Utara, sehingga pihaknya menilai ada kejanggalan.
“ Sebab PKBM Melati tempat terlapor memperoleh ijazah paket C, alamat sesungguhnya ada di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,” ujarnya.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dan dari fakta yang ditemukan, pihaknya tidak menemukan Desa Sahu di Pulau Sanana maupun di Pulau Manggoli, melainkan berada di pulau Taliabu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Taliabu.
“Ini dipertegas dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Taliabu, dan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tahun 2017. Tidak hanya itu, bahkan sebelum Kabupaten Taliabu mekar dari Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Sahu memang sudah berada di Pulau Taliabu. Tidak ada Desa Sahu yang lain di Pulau Mangoli ataupun Sanana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika pada nomor seri ijazah terlapor juga terdapat kejanggalan. Andaikan ijazah tersebut asli, pasti kode wilayahnya sesuai tempat diterbitkan. namun yang tertera adalah kode wilayah Sanana, dan bukan Mangoli.
“Dan tambahan alat bukti baru ini kami sudah serahkan kepada penyidik Reskrim Polres Buton dan kami berharap dapat dijadikan dalil untuk mempermudah laporannya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pelapor melalui kuasa hukumnya Apri Awo telah melaporkan dugaan ijazah palsu Kades Hendea tersebut ke Polres Buton. (*)