Site icon BAUBAUPOST.COM

Jaksa Bakal Limpahkan Kasus Ke Pengadilan

-Dugaan Korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Dugaan kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) guna pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan dengan tersangka Sarifa dalam waktu dekat akan dilimpahkan di Pengadilan Tipikor di Kendari.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus, Kejari Buton, Firdaus SH ketika menerima aksi demo Forum Permehati dan Pembangunan kepulauan Buton (FPKBP) di Aula Kejaksaan Negeri Buton beberapa waktu lalu.
“Insha Allah dalam waktu dekat ini, Sarifa akan dilimpahkan di pengadilan , Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan,” kata Firdaus,
Lanjut Firdaus, jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan tetap akan ditindak lanjuiti oleh Kejari Buton.
“Meski saya baru dua bulan melakukan penyelidikan, namun dalam waktu dekat ini, khususnya ibu Sarifa, kami akan limpahkan kasusnya dipengadilan,” ucapnya
Adanya keterlibatan pihak lain, Firdaus meminta agar masyarakat cerdas dalam menerima informasi dan harus dicari tahu dulu kebenarannya. “Kami juga sudah bekerja dengan maksimal, jadi keterkaitan ataupun keterlibatan pihak lain, tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, dan tidak ada orang yang kebal hukum,” tegasnya
Perlu diketahui, unjuk rasa yang diselenggerakan oleh FPKPB meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan serta menetapkan La Ode Rafiun sebagai tersangka. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version