F4.2 H Yakub

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Baubau menegaskan, semua badan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk kelegalan usahanya.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Baubau H Yakub mengatakan, NPWP merupakan salah satu syarat badan usaha dalam pengajuan permohonan bantuan Pemerintah Pusat.

“Jadi untuk suatu badan usaha yang layak dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu harus berbadan hukum dan NPWP,” ungkapnya.

Tanpa NPWP, suatu badan usaha dinyatakan ilegal. “Kalau usahanya tidak punya NPWP nanti dianggap ilegal,” tegas H Yakub.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Pembiayaan dan Simpan Dinas Koperasi UKM Kota Baubau Rusdin. Ditegaskannya, kepada badan usaha yang tidak memiliki NPWP, tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Karena tanpa itu (NPWP-red), tidak akan diberikan bantuan oleh pemerintah,” ulasnya.

Diharapkan seluruh badan usaha di Kota Baubau tidak ada yang “nakal”, semua taat aturan dalam melegalitasi usahanya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah bisa menfasilitasi untuk menjolok bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today