KONSEL, DURASITIMES.com – AS, lelaki paruh bayah 54 tahun, warga Desa Mandoke, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan polisi karena membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, diamankan anggota Polsek Atari Jaya, sebab mengancam dan mengejar seorang warga dengan badik di Desa Mokupa Jaya, Kecamatan Lalembuu, Sabtu (22/06/2019) sekitar pukul 01.00 wita.
Kronologi kejadian berawal dari, korban yang diajak untuk menyumbangkan sebuah lagu diacara pesta, pada saat bernyanyi korban ditertawakan oleh tersangka. Beberapa saat kemudian, korban mendatangi dan menegur tersangka, karena merasa tersinggung.
Tidak terima ditegur, tersangka langsung menarik sebuah badik dan mengejar korban. Akan tetapi berhasil diamankan Bripka Puguh, bersama dua personil Polsek yang sedang ikut pengamanan pesta perkawinan.
“Karena terpengaruh minum keras (miras) tersangka juga merasa tersinggung ditegur sama korban,” ungkap IPTU Rusmin, Kapolsek Atari Jaya melalui pesan whatsAppnya.
Kini, tersangka dan barang buktinya berupa sebilah badik telah diamankan di Mapolsek Atari Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 Kuhp, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Hengki TA)

