F4.2 Foto Bersama Walikooooooooooooo
Walikota Minta Dishub dan Pol PP Tingkatkan Koordinasi

Peliput: Zul

BAUBAU, BP- Banyaknya temuan parkir liar di bahu jalan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau menggelar unjuk Rasa (Unras). Pasalnya, tidak sesuai Permenhub No 75 tahun 2015, tentang penyelenggaraan Analis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan UU No 22 tahun 2002, tentang Lalu Lintas.

Dalam aksinya, peserta aksi disambut hangat Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH di ruangan kerjanya, Senin (24/06). Menyampaikan aspirasinya, Ketua HMI Cabang Baubau La Ode Rizki Satria Adi Putra menyebut, banyak badan usaha di Kota Baubau yang melanggar aturan.

” Di baubau ini masih terdapat tempat usaha yang melangar Permenhub ini, kita tidak punya dampak analisis lalu lintas, tetapi bila dilihat itu peraturan kriteria tempat usaha mestinya sudah memenuhi, bahkan lebih parahnya bila melihat UU Nomor 2 tahun 2009 ada larangan penggunaan bahu jalan untuk dijadikan bahan parkir,” katanya.

Terdapat juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau No 20/2012 tentang retribusi dan parkir, namun hal itu, kata Rizki, tidak dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, sehingga masih terdapat beberapa tempat usaha yang mengguanakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

” Kami sudah menyebut contoh kasus tadi, dan panjang kita diskusikan tadi bersama Kepala Dishub Kota Baubau, misalnya Intan, KFC, Metro dan yang parkir di tiga arus itu, itukan badan jalan semua, ini harus dilakukan penindakan oleh pemkot,” tambahnya.

Menurutnya, terkait penertiban pengunaan bahu jalan sebagai tempat parkir perlu koordinasikan bersama jajaran Organisasi Pemimpin Daerah (OPD). ” Ternyata ini memang bukan hanya merupakan tanggung jawab dishub, harus ada beberapa OPD dan berkoordinasi untuk menindak lanjuti persoalan ini, (Dishub dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penting menegakan perda ini, karena Satpol PP ini rasa-rasanya penegak perda, namun banyak perda yang diabaikan” jelasnya.

Juga menyoroti terkait izin usaha yang menggunakan lahar parkir, HMI meminta Dinas Perizinan untuk mencabut tempat izin usahanya. ” Perizinan itu harus mengambil sikap tegas, cabut saja izin usaha tempat-tempat ini, dan menurut amatan kami juga tempat-tempat ini rasa-rasanya tidak berkontribusi banyak untuk pembangunan pememrintah, dari pada hanya bikin macet,” ulasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH mengakui, adanya arus pertumbuhan lebih cepat ketimbang kesiapan pemkot. Namun hal tesrebut akan dicarikan solusinya.

” Terkait dengan pengunakaan bahu jalan, terlepas dari kondisi daerah kita yang semakin sumpek karena kita ini pertumbuhan lebih cepat dari pada kesiapan, sehingga kita buka jalan mekar itu, karena kota kita kini jalannya makin lama makin sempit, namun tak menyurutkan semangat kita untuk mengatur, ini kembali keperhubung,” tuturnya

Ia menghimbau Dishub dan Pol PP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya pengunaan parkiran pada bahu jalan bukan hanya terjadi pada tempat usaha, namun juga terjadi di ruang publik seperti pantai kamali dan di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Buton.

” Tolong itu Pol PP dan Perhubungan bagaimana koordinasinya untuk mengatur itu. Seperti di pantai kamali, kan ada pengelolahannya itu, kalau perlu dilakukan peremajaan lagi, termaksud penertiban teman-teman yang buka usaha, Satpol PP harus jeli dan tegar dalam menyampaikan, kita sampaikan untuk menegakan peraturan,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today