– 8 Tidak Punya KTP, 4 Pasangan Bukan Muhrim
Peliput: LM Syahrul
BAUBAU, BP- Satpol PP Kota Baubau berkerjasama dengan TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah kos-kosan di Kota Baubau, Kamis (27/06). Beberapa orang terjaring, baik karena tidak dapat menunjukkan KTP, hingga pasangan bukan muhrim.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Arman Ali mengatakan, razia ini adalah kegiatan rutin di tahun ini, untuk penegakkan Perda No 4/2005 tentang administrasi kependudukan dan Perda No 1/2015 tentang ketertiban umum. Warga pendatang harus melaporkan diri kepada pihak kelurahan atau RT/RW.
“Dimuat dalam Perda tersebut bahwa penduduk yang berada dari luar yang datang ke Kota Baubauharus melapor kepada kelurahan 2×24 jam,” katanya.
Dalam razia tersebut terjaring 17 orang yang memiliki KTP luar Baubau, namun tidak memliki keterangan berdomisili, sementara 8 orang tidak memiliki KTP. Selain itu, ada empat pasangan bukan suami istri.
Kegiatan ini lanjut Arman, merupakan tindakan sosial mendata penghuni kos-kosan untuk menertibkan masalah kependudukan di Kota Baubau. Pihaknya memberikan sosialisasi sekaligus pendataan, sekaligus menghubungi kelurahan-kelurahan tempat tinggalnya untuk diberikan surat keterangan berdomisili.
Kanit III Sosial Budaya Polres Baubau Ipda Herman Motta menambahkan, dari pasangan bukan muhrim tadi, terdapat anak di bawah umur. Pihaknya akan memintai keterangan untuk mengetahui daerah asalnya.
“Setelah kami meminta keterangannya anak itu berinisial HM Berusia 16 tahun berasal dari kabupaten Bombana tempat tinggal sementara di lorong Gerisa,” katanya.
Setelah menghubungi pihak keluarga, diketahui HM sedang berlibur di Kota Baubau bersama sepupunya.
Tindakan selanjutnya, mereka yang terjaring razia diberikan pembinaan, karena banyak barang bukti minuman keras di lokasi. (#)