Site icon BAUBAUPOST.COM

KPK Minta PBJ Dan ULP Dipisah

F01.7 Ilustrasiiiiiiiiii

Peliput: Asmaddin

BAUBAU, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada dalam satu naungan. Keduanya harus dipisah dan dibentuk lembaga baru yang independen.

“Saya tidak mau dengar lagi ada Ad Hoc dan lembaganya harus independen, termasuk orangnya pun harus independen. Nggak ada lagi orang-orang yang bertindak, dia sebagai SKPD PNS, dia juga sebagai anggota ULP. Itu betul betul harus dipisahkan,” tegas Korsupgah Sultra KPK Adlinsyah Nasution ditemui awak media Kamis (27/06).

Dia menargetkan agar diselesaikan bulan depan. Pihaknya juga mendorong Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, PTSP tersebut hal yang paling terpenting adalah pelimpahan kewenangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan izin non izin kepada PTSP.

“Saya minta bulan depan selesai itu SK nya, harus segera, jadi nggak ada urusan pokoknya harus,” tuturnya.

Bukan hanya pelimpahan kewenangan, termasuk proses penerimaan izin itu harus ada di PTSP. Pihaknya mengecualikan, dokumen izin tersebut boleh dikeluarkan jika ada dukungan dari pada SKPD lain, kemudian minta kepada SKPD lain tersebut harus masuk ke PTSP hingga semua terselesaikan. Ke depan agar, izin yang melalui PTSP tersebut tidak dapat keluar kembali.

“Dulu masih bisa lewat jendela, habis masuk lewat pintu, keluar lagi barangnnya lewat jendela,” pungkasnya.

Kemudian pihaknya juga mempertimbangkan pengelolaannya satu orang agar lebih mudah dimonitoring. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version