F01.1 Edy Suryantooooooo
– Tersisa 124 Item

Peliput: Zul/Asmaddin             Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Permasalahan aset antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau mulai mendapatkan titik terang. Diklarifikasi, ada sebanyak 124 item aset yang akan diserahkan Kabupaten Buton ke Kota Baubau.

Pertemuan antara dua daerah ini, ditengahi oleh KPK selama tiga hari di Kota Baubau mulai tanggal 26 hingga 28 Juni 2019 di Kantor Walikota Baubau. Dalam jangka waktu tersebut, tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bekerja menginventarisir seluruh aset Kabupaten Buton yang tersisa di Kota Baubau.

Menurut Fungsional Korwil VIII KPK Edi Suryanto, meski sudah dilakukan pertemuan antara kedua daerah, namun masih ada perbedaan pendapat. Pihaknya menegaskan, sesuai undang-undang Pemkab Buton sudah tidak berhak lagi untuk memiliki aset tersebut.

“Secara undang undang sudah tidak berhak Buton itu,” tegasnya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Baubau, Jumat (28/06).

Dijelaskan, secara harfiah dalam undang undang sejak terbentuknya Kota Baubau tahun 2001, paling lambat satu tahun kemudian seluruh aset Kabupaten Buton sudah harus diserahkan ke Kota Baubau. Saat ini masih tersisa 124 item aset yang telah diklarifikasi harus diserahkan.

“Sudah ada satu bahasa kesepahapaman sepakat bahwa itu harus diserahkan, ini masalah teknis saja. Saya memonitor dan bertangung jawab untuk mengikuti perkembangan serah terima ini,” tuturnya.

Penyerahan aset itu bersifat memaksa, karena memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Kepala daerah yang enggan menyerahkan aset tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, karena melawan undang-udang.

“Pemkab mengiayakan, kalau dia tidak ya bisa pidana lama-lama nanti. Melawan UU kok, sanksinya pidana. Kepala daerah yang tidak melaksanakan UU harus diberhentikan,” tegasnya.

Pihaknya memberikan tenggang waktu hingga bulan depan, persoalan aset Kabupaten Buton dan Kota Baubau sudah harus memiliki kepastian.

Mengenai kesepakatan tersebut juga diakui Sekda Baubau Roni Muhtar ditemui usai rapat bersama KPK di Kantor Walikota Baubau, Jumat (28/06). Tahapan kesepakatan, sebelum tanggal 15 Juli semua aset sudah harus diserahkan.

“Tahapan dari kesepakatan itu tanggal 6 Juli kami akan melakukan rapat untuk membahas lebih lanjut, tanggal 8 Juli dibuatkan kesepakatan tetang jadwal penyerahan aset, dan jadwal penyerahan aset sebelum tanggal 15 juli. Itu target dari KPK, semua sudah harus celar,” katanya.

Dirinya tidak menampik, jika masih ada hal yang perlu dikompromikan, maka akan kembali dibahas bersama. Namun yang jelas, seluruh aset harus diserahkan sesuai target yang diberikan KPK.

“Karena Baubau dan Buton itu ibarat anak dan orang tua, yang jelas sesuai UU pembentukan Kota Baubau semua harus diserahkan,” tandasnya.

Namun menurut Sekda Buton, LM Zilfar Djafar pihaknya masih akan mempertimbangkan penyerahan aset tersebut. Baik karena nilai historisnya maupun karena memiliki orientasi pendapatan daerah.

“Tetap juga kita pertimbangkan bagaimana nanti dibicarakan selanjutnya,” jelasnya.

Pihaknya mengakui, dalam pertemuan itu KPK mengarahkan agar masalah aset ini harus dibahas dan dituntaskan secara baik. Termasuk akan adanya pertemuan lanjutan di Kota Baubau nantinya.

“Saya kira apa yang disampaikan pihak KPK cukup bagus, karena pihak KPK lebih mengarahkan pada hal-hal yang bisa ditimbulkan dari aspek hukum maupun aspek sosial,” ujarnya.

Disebutkan, aset dimaksud yang akan diserahkan seperti bangunan perkantoran yang tidak digunakan lagi, maupun rumah dinas yang kurang produktif dari sisi ekonomi. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today