Site icon BAUBAUPOST.COM

Ini Kronologi Siswi SMA “Digoyang” 9 Remaja Di Konsel

F6.2 Lima tersangkaaaaaaaaaaaa

KONSEL, DURASITIMES.com – Seorang siswi SMA di Konawe Selatan (Konsel) berinisial TS, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan sembilan remaja yang juga masih duduk dibangku SMA. Korban berumur 15 tahun itu, diperkosa bergiliran di empat lokasi yang berbeda.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan April – Mei, di Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel. Dimana korban pada saat itu mau kerumah temanya, bertemu dengan dua tersangka, kemudian meminta tolong untuk diantar dengan menggunakan sepeda motor.

Disitu lah, korban dan tersangka berboceng tiga, akan tetapi bukannya diantar kerumah temanya, korban malah diantar di sesuatu tempat, bukan itu saja mereka juga diikuti dua tersangka lainnya.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban digauli layaknya suami istri oleh empat tersangka itu. Tidak sampai disitu saja, terdapat lima tersangka lainnya, yang juga membawa korban ditempat lain dan melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Kejadian tersebut dibenarkan IPTU Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Konsel. Dia menjelaskan, korban dibawa di empat tempat yang berbeda. Dari sembilan tersangka itu, tiga tersangka melakukan di dua tempat.

“Dari sembilan tersangka itu, ada yang melakukan satu kali ada juga yang melakukan dua kali,” ungkap Fitrayadi saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (29/6/2019)

Dengan adanya hal tersebut, korban melaporkan kejadian itu Polsek Andoolo, Jumat (21/6/2019). Polsek Andoolo yang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Konsel, melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sebelum melakukan penangkapan, lima orang tersangka telah menyerahkan diri yang dibawa langsung orang tuanya masing-masing.

“Masih ada empat lainnya yang sementara dalam pencarian. Kami juga berharap agar para orang tua tersangka dapat membantu pihak kepolisian untuk dapat menyerahkan anak-anaknya,” jelasnya.

Pria dengan pangkat dua balok di pundaknya itu, menghimbau kepada para orang tua khsusnya di Kabupaten Konsel, selalu menjaga anak-anaknya yang masih remaja agar tidak berkeliaran pada malam hari dan mengkonsumsi minuman keras (miras)

“Peran dan bimbingan orang tua sangat penting bagi masa depan anak-anaknya. Kurangi penggunaan medsos yang berlebihan, sebab mereka mendapatkan pengetahuan dari situ,” tuturnya.

Kini lima tersangka telah diamankan, untuk menjalani pemeriksaan di Polres Konsel, dan penyidikannya akan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Konsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 13 tahun penjara. (Hengki TA )

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version