Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP – Kasus Tindak Pelanggaran Pemilu (TPP) di Kota Baubau kini sudah ditahap dua. Tersangka Sajali dan Rahmat diduga melalukan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keduanya merupakan petugas TPS Kecamatan Wolio. Tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIa Baubau pada malam setelah tahap dua di Sentra Gakkumdu, Jumat (28/06).
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad melalui pesan singkat, mengatakan tersangkan didakwa melakukan dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Khusus (DPT) menggunakan C6 orang lain. Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp 72 Juta.
“Keduanya melanggar pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan dakwaan pemalsuan data. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,” jelasnya.
Dikatakan, untuk perkara ini akan dipercepat proses pemberkasan dan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Baubau. Paling lambat Selasa (02/07), dan selesai proses sidangnya 7 hari kerja sesuai tertuang dalam UU Pemilu pasal 482 poin 4.
Di tempat yang berbeda Kuasa Hukum terdakwa La Ode Darmawan sangat menyayangkan penetapan status tersangka atas kliennya. Bahkan, dirinya merasa bingung, tanpa ada konfirmasi surat panggilan atas pertemuannya bersama Gakumdu di Bawaslu, tiba-tiba kliennya ditahan.
“Yang saya bingungkan juga begini. Tanpa ada konfirmasi, tanpa ada surat panggilan, pertemuan kita hari ini tiba-tiba klien kami ditahan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, unsur pembuktiannya belum cukup. Dimana, TPP yang telah dilakukan kliennya tersebut telah melalui keputusan bersama-sama.
Dirinya tidak menampik apa yang telah dilakukan kliennya tersebut adalah sebuah rangkaian pelanggaran. Tapi, yang pihaknya sayangkan kesepakatan yang telah dilakukan kliennya untuk menggunakan C6 orang lain tersebut telah disaksikan beberapa pihak terkait.
“Iya dugaannya menggunakan C6 orang lain itu memang sebuah pelanggaran, tapi pelanggaran ini diketahui oleh semua pihak penyelenggara. Penyelenggara yang ada disitu PPS PPK bahkan Panwas,” terangnya.
Pihaknya menuntut seharusnya beberapa pihak yang ada disitu telah lakukan kesepahaman itu semua terlibat dalam satu kesatuan. Bukan hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Loh kenapa yang menjadi tersangka hanya dua orang saja (kliennya -red), sementara disitukan ada PPS PPK 8 orang, Panwas 2 orang. Terjumlah kurang lebih 10 orang yang berada disitu, semua mengetahui terjadi perubahan c6,” kata dia.
Pihaknya menyatakan, berusaha semksimal mungkin sesuai kepastian hukum, membela kliennya dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut dia mengatakan, memang kliennya mengakui kejadian tersebut. Namun, dalam betuk pengakuannya tersebut merupakan sebuah kesepakantan antara semua pihak penyelenggara yang ada saat itu menyaksikan.
“Tidak ada protes oleh pihak lain sehingga perubahan C6 orang lain tersebut disepakati semua pihak,” tutupnya.
Untuk diketahui, Keduanya merupakan mantan ketua KPPS TPS 03 dan Mantan PPS Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio, Baubau pada Pemilu 2019. (*)