Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap rumah dinas yang sampai saat ini masih ditinggali atau ditempati pensiunan merupakan masalah. Khususnya rumah dinas yang masih ditempati oleh pensiunan.
“Itukan masalah jugakan, udah pensiun masih disitu juga,” ungkap Kopsurgah KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto ditemui pekan lalu.
Tidak hanya itu lanjut ia, jika pensiunan itu telah meninggal dunia, maka secara tidak langsung anak cucunya menempati rumah tersebut padahal. Sementara hal itu salah, karena seharusnya rumah dinas ditempati abdi negara yang masih aktif.
“Misalnya ada pensiunan yang tidak mau pergi tinggalkan rumah dinasnya dan pensiunan itu meninggal dunia, sampai anak cucunya mengkalim bahwa tanah itu bukan milik pemerintah tetapi milik kakeknya, dari situlah KPK nilai akan menjadi masalah,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut jika semakin lama dibiarkan maka akan semakin banyak menimbulkan masalah dan susah diselesaikan.
“Kalau dibiarkan akan semakin ruwet, akan lebih susah lagi selesaikan,” tuturnya. (*)

