F4.1 dr Jusriatiiiiiiiiiiiiii

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Pertanian Bidang Peternakan mengimbau masyarakat untuk memotong hewan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak, akan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Baubau dr Jusriati menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan pemotongan hewan. Jika ditemukan di luar RPH, oknum yang bersangkutan akan diproses.

“Yang pemotongan di luar itu sudah disampaikan bahwa tidak boleh, karena itu sudah ada undang-undangnya, karena memang pemotongan hewan itu wajib di RPH,” tegasnya saat dikonfirmasi Baubau Post di kantornya, kamis (04/07).

Saat ini, ungkap Jusriati, pihaknya fokus mensosialisasikan hal tersebut. Diharapkan, masyarakat paham akan aturan pemotongan hewan, mengingat tinggal sebulan lagi perayaan hari raya kurban Idul Adha. Ia mengimbau masyarakat patuh akan ketentuan perundang-undangan.

“Selama limah tahun ini, dari 2014-2019 ini kita masih sosialisasi dulu, untuk tahun depan kalau sudah ditemukan langsung ditindak,” tuturnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today