Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemotong Sapi Wajib Kantongi Izin

F01.5 drh Jusriati

BAUBAU, BP- Perketat pengawasan daging, Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan agar semua pemotong sapi wajib kantongi izin dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Baubau.

Demikian diungkapkan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Baubau, drh Jusriati kepada Baubau Post via WhatsApp, minggu (07/07). Kata dia, pemotong sapi juga wajib membayar retribusi dalam setiap pemotongan.

“Setiap pemotong sapi wajib memiliki surat izin pemotongan dari DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Baubau,” ungkapnya.

Jika tak membayar retribusi, seorang pemotong sapi terancam tidak akan diperpanjang retribusinya. Berdasarkan aturan, seorang pemotong wajib memperpanjang izinnya setiap tahun.

“Surat izin diperbaharui tiap tahun. Dan setiap pemotong harus membayar retribusi setiap selesai memotong. Apabila sering tidak membayar, maka surat izinnya tidak akan diperpanjang,” tegas Jusriati.

Ia menyebut, jumlah pemotong sapi yang terdaftar di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Baubau berkisar 15 orang. Namun yang aktif hanya tiga orang.

“RPH di Baubau cuma satu. Dari sekitar 15 pemotong sapi, yang rajin memotong di RPH sekitar tiga orang saja, dan yang lainnya memotong di luar RPH,” tutupnya.

Peliput: Gustam

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version