F6.1 Kayu yang telah berbentuk balok yang telah dijadikan barang bukti dan telah di police line

BAUBAU, BP – Kasus illegal logging di Kelurahan Labalawa telah ditahap dua pada Senin (15/07). Sebanyak 93 batang kayu dalam bentuk balok disita Kejari sebagai barang bukti.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, 93 balok kayu tersebut ditemukan petugas gabungan Polres Baubau pada Rabu (03/04) di Kelurahan Labalawa.

“Setelah ditelusuri, kayu tersebut tersangka RF membelinya dari saksi Safiuna dan Rufli,” kata Awal.

Dari keterangan terdakwa lanjut Awal, kedua saksi itu adalah pemilik lahan tersebut melalui ahli waris leluhurnya. Namun menurut keterangan saksi yang lain, sejak tahun 1989 lahan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kemudian setelah dikembangkan penyidikannya, lahan tersebut diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan ditahun 2011 tersebut menyebutkan bahwa lahan seluas 115.000 hektar telah masuk dalam kawan hutan lindung.

Dijelaskan, terdakwa sama sekali tidak tahu kalau kayu tersebut berasal dari hutan lindung. Akan tetapi alat bukti yang ada ditahap penyidikan itu sudah menjelaskan, bahwa sejak awal sudah ada kesengajaan bahwa terdakwa menyadari bahwa itu dari kawasan hutan lindung, karena dari awal telah diingatkan tapi karena sudah ada transaksi pembelian, maka dilanjutkan.

“Initinya dia menyadari bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepadanya itu adalah menguasai dan membeli kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa RF dikenakan pasal 12 huruf e subs pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, ancamannya sekitar minimal satu tahun, maksimal lima tahun dan denda 500 juta maksimal 2,5 miliar. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today