Site icon BAUBAUPOST.COM

Mahasiswa Desak Penyerahan Aset Buton di Baubau

F01.1 Bupati Buton La Bakri saat berfoto bersama perwakilan PMII Buton dan GMNI Baubau

BAUBAU, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kota Baubau pada 26-28 Juni 2019, salah satu agendanya membahas penyerahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Buton yang masih berada di Kota Baubau. KPK memberikan batas waktu penyerahan aset tersebut hingga pertengahan bulan Juli 2019.

Menanggapi hal ini, organisasi kemahasiswaan telah melakukan aksi untuk mendesak penyerahan aset tersebut.

Ketua GMNI Baubau Ramadhan melalui siaran persnya, Selasa (16/07) mengatakan jika pihaknya bersama PMII Buton telah melakukan aksi damai di Kantor Bupati Buton, untuk mempertanyakan tindak lanjut pembahasan penyerahan aset Pemda Buton di Baubau.

“GMNI Baubau dan PMII Buton melakukan aksi di Kantor Bupati Buton untuk menanyakan sejauh mana proses tindaklanjut pernyataan KPK dalam hal batas waktu penyerahan aset. Batas waktu yang diberikan paling lama 15 juli 2019,” kata Ramadhan.

Dikatakan, dalam aksi damai tersebut pihaknya bertemu langsung Bupati
Buton La Bakri. Dikatakan jika pada tanggal 11 Juli 2019, telah ada kesepakatan antara Pemda Kabupaten Buton dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, yang ditengahi Kejaksaan Tinggi dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penyerahan aset. Selanjutnya akan ada pertemuan lanjutan antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton.

” Selanjutnya ada pertemuan lagi antara Pemkab Buton dan Pemkot Kota Baubau sebagai tindak lanjut dari kesepakatan MOU,” ungkap Ramadhan saat mengulangi pernyataan Bupati Buton.

Atas jawaban orang nomor satu di Kabupaten Buton itu, pihaknya memberi batas waktu penyerahan aset hingga tanggal 17 Agustus 2019, jika belum diserahkan, maka pihaknya akan melaporkan Pemda Buton ke KPK.

Peliput: Prasetio M

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version