F01.4 UMP IST

BAUBAU, BP- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kota Baubau. Tercatat, 75 persen perusahaan di Kota Baubau sudah stadar UMP dalam menggaji karyawannya.

Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Baubau Zarta, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Walikota, rabu (17/07). Kata dia, hampir semua perusahaan besar di Kota Baubau telah menerapkan UMP.

“Kalau perusahaan besar itu sudah di atas UMP, kalau perusahaan kecil itu memang gajinya di bawah UMP tapi ada bonus-bonus tertentu juga,” ungkapnya.

Zarta mengeskan, berdasarkan intruksi Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MHm, bahwa setiap perusahaan wajib memberi upah karyawannya sesuai UMP. Kendati demikian, ia tak menampik bahwa masih ada beberapa badan usaha di Kota Baubau belum menerapkan UMP, seperti toko-toko kecil.

“Penyampaian pak walikota itu bahwa apabila perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan, harus dilakukan (UMP-red), dilihat dengan kondisi perusahaan itu,” tegasnya.

Untuk yang toko-toko kecil, Zarta mengaku, masih memakluminya. Kata dia, badan usaha tersebut belum mempunyai banyak untung untuk menggaji karyawannya standar UMP. Hingga saat ini, disnaker terus bersosialisasi.

“Kalau untuk toko-toko kecil itu, kita tahu sendiri berapa modalnya, berapa untungnya. Dan kita terus berkoordinasi,” ujar mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau itu.

Disnaker Kota Baubau, akan terus memberikan pelayanannya kepada masyarakat guna mensejahterakan para buruh. “Baik BPJS Kesehatan, maupun ketenaga kerjaan sudah kita lakukan, kecuali mungkin perusahaan yang baru berdiri, itu bertahap dilakukan,” tandasnya.

Peliput: Gustam

Visited 1 times, 1 visit(s) today