Sadidi Penuhi Panggilan Jaksa
BAUBAU, BP – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau Sadidi telah diperiksa dalam penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau belum lama ini. Pemeriksaan Sadidi mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi di UPTD TPI Wameo.
Kasi Pidsus Kejari Baubau La Ode Rubiani mengatakan, pemeriksaan terhadap Sadidi belum tuntas. Status Sadidi saat ini masih sebagai saksi, karena pihaknya saat ini tengah fokus untuk menuntaskan pemeriksaan di DKP terkait dengan kegiatan di TPI Wameo.
“Di Dinas Perikanan itu pemeriksaannya belum tuntas, masih ada pemeriksaan lanjutan, termasuk Pak Sadidi itu belum tuntas,” kata Rubiani ditemui Kamis (18/07).
Sampai saat ini, telah delapan orang diperiksa sebagai saksi. Mulai dari pengguna jasa sampai dinas terkait yang bertanggungjawab mengelola UPTD TPI Wameo tersebut.
Untuk di DKP, yang telah diperiksa selain Sadidi yakni bendahara penerima Marlina sewaktu Sadidi mejabat Kepala DKP. Marlina diketahui sebagai pihak yang menerima hasil dari pengelolaan UPTD TPI Wameo untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 300 jutaan.
“Kalau hitung-hitungan saya itu, kisaran 200 sampai 300 juta kerugian negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rubiani menjelaskan, Kejari belum meningkatkan status saksi yang diperiksa menjadi tersangka. Pihaknya sangat berhati-hati karena belum memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjerat tersangka yang akan bertanggungjawab atas kerugian negara.
Pihaknya memastikan bahwa saat ini yang diperiksa statusnya masih dalam koridor saksi, namun ke depan tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka.
“Pastilah diantara yang diperiksa ini akan ada yang dinyatakan sebagai tersangka, akan ada yang bertanggungjawab terkait dengan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, para saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan itu akan dipanggil kembali jika ada hal yang perlu dikonfirmasikan kembali terkait hal itu.
Peliput : Asmaddin