KENDARI, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bagian Kepulauan beberapa waktu lalu. Kini KPK kembali melaksanakan hal yang sama di wilayah Sultra daratan yakni, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Timur, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim Korwil pencegahan VIII KPK, Edi Suryanto melalui rilisnya, Kamis (18/07). “Untuk Pemda lain Kepulauan Buton dan sekitarnya sudah dilaksanakan pada bulan Juni yang lalu,” kata Edi.
Dikatakan, sasaran utama pihaknya adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD), dan Penyelamatan Aset.
Pada penguatan APIP pihaknya akan mengevaluasi langkah yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah dan sekaligus memberikan arahan dan penekananan terhadap tindakan tindakan yang harus segera diambil.
“Diantaranya adalah APIP harus diperkuat baik SDM maupun anggaran sesuai dengan Permendagri 33 tahun 2019.
Keberanian APIP melakukan audit investigasi terhadap OPD harus ditingkatkan. Dan KPK akan memfasilitasi dengan workshop audit investigasi terhadap APIP di seluruh Provinsi Sultra,” terangnya.
Terkait optimalisasi PAD, pihaknya akan menekankan untuk Pemprov Sultra agar memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang banyak menunggak, termasuk tunggakan kendaraan dinas, serta melakukan percepatan pajak air permukaan yang selama ini diabaikan. Sementara untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota agar memaksimalkan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan yang dinilainya memiliki potensi PAD yang cukup besar.
” Untuk pemerintah kabupaten dan kota, agar dimaksimalkan pemasangan alat perekam pajak bagi pajak hotel, restoran, danĀ hiburan.
Karena potensi yang cukup besar namun penerimaan pajaknya rendah.
Pengusaha adalah wajib pungut. Jadi pajak bukan berasal dari uang pengusaha, tetapi dari para konsumen.
Mereka adalah wajib pungut sehingga tidak ada alasan menolak dan keberatan,” terangnya.
Sementara untuk penyelamatan aset, ada lima agenda utama yang harus diselesaikan yakni, ertifikasi aset pemda, penertiban kendaraan dinas, penertiban rumah dinas, dan penyelesaian aset pemda yang dikuasai pihak ketiga atau dalam sengketa, serta penyelesaian aset antar pemerintah daerah.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 16 Juli hingga 18 Juli 2019 di Kota Kendari.
Peliput: Risnawati