Site icon BAUBAUPOST.COM

Manajemen TPI Wameo Buruk

F01.1 La Ode Rubiani

BAUBAU, BP – Kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 juta di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo, dinilai sebagai buruknya pengelolaan manajemen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kini telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus di TPI Wameo.

“Kita melihat manajemen di TPI itu buruk,” sebut Kasi Pidsus Kejari Baubau La Ode Rubiani ditemui Kamis (18/07).

Bahkan pihaknya heran, karena tidak adanya pembukuan di TPI Wameo. Sampai saat ini Kejari Baubau hanya bisa mengumpulan nota-nota yang ada.

“Tidak ada pembukuannya, Itu aneh sekali kan?,” tanyanya.

Menurut Rubiani, letak UPTD TPI Wameo Kota Baubau sangat strategis karena mudah dijangkau dan proses pengiriman ikan tidak jauh. Sehingga itu merupakan potensi besar untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah. Namun mirisnya, pengelolaanya sangat buruk.

“Karena pengelolaannya sangat buruk sampai pengusaha tidak berani bertaruh besar untuk menggunakan mesin pendingin ikan di TPI Wameo tersebut,” ungkapnya.

Namun sekarang mesin pendingin ikan sering rusak. Bahkan, pengelolaan di UPTD TPI Wameo rancu. Di dalam Peraturan Daerah, penyusunan UPTD TPI Wameo tersebut harusnya ada yang mengepalai, tapi kenyataannya saat ini tidak ada Kepala UPTD dan hanya sebatas penanggungjawab bidang.

Pihaknya menilai dari segi itulah ada celah, karena saat ini yang bertanggunjawab hanya sebatas kepala bidang bukan kepala dinas yang seharusnya, secara struktur organisasi kepala UPTD itu kepala dinas.

“Tidak ada Kepala UPDTnya. Padahal kalau dikelolah secara profesional, itu merupakan peluang besar akan banyaknya pengusaha ikan melirik dan siap bertaruh besar untuk menggunakan UPTD TPI Wameo tersebut,” tandasnya.

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version