BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Buton jika belum menyerahkan aset ke Kota Baubau.
“Itu akan terus saya desak,” kata Korsubgah Korwil VIII KPK Edi Suryanto melalui pesan singkat whatsappnya Jumat (19/07).
Dirinya mengakui bahwa persoalan aset Pemda Buton yang ada di Kota Baubau sampai saat ini belum juga diserahkan pasca kunjungannya di Kota Baubau belum lama ini. Namun KPK memastikan akan terus mendesak Pemda Buton untuk segera menyerahkannya ke Kota Baubau karena itu merupakan perintah undang-undang.
“Kalau penyerahan aset Pemda Buton ke Kota Baubau itu perintah undang-undang, dalam pembentukan Kota Baubau tahun 2011 itu sudah harus diserahkan,” tulisnya.
Dirinya akan memperjelas hal itu dalam agenda berbeda menghadiri kegiatan OSIS pada Sabtu (27/07) mendatang di Kota Baubau. KPK memberikan batas waktu untuk Pemda Buton agar menyerahkannya sebelum 17 Agustus nanti.
“Iya kalau bisa sebelum 17 Agustus sudah diserahkan, sekaligus sebagai kado HUT RI bagi Kabupaten Buton dan Kota Baubau,” kata Edi.
Dirinya memastikan, akan menghadiri momen penyerahan aset itu. (*)
Peliput : Asmaddin

