BAUBAU, BP – Ditahun 2019, ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi tersangka dan sekarang berkasnya telah diproses di Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Dua tersangka merupakan ASN Kota Baubau dan satu ASN Buton Selatan (Busel).
“Ada tiga orang ASN yang terjerat kasus hukum dan telah diproses di Tipidum Kejari Baubau,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad, Senin (22/07).
Dikatakan, dua ASN berkasnya dalam waktu dekat akan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Kemudian satu berkas ASN lainnya telah melalui proses persidangan beberapa waktu lalu.
WD dan LR merupakan ASN Kota Baubau. WD terjerat kasus Laka Lantas di samping hotel Sun City yang mengakibatkan korbannya meninggal, kejadiannya pada bulan Mei lalu. Sementara LR terjerat kasus ilegal loging di Kelurahan Labalawa yang mana sebanyak 93 batang kayu yang dibeli dan dikuasainya berasal dari kawasan hutan lindung.
“WD merupakan ASN di RSUD Palagimata, sementara LR merupakan ASN di BKKBN Kota Baubau,” kata Kasi yang akan menjabat Kasi Pidum Kejari Palu ini.
Lanjutnya, satu ASN lainnya yang bertugas di Busel berinisial LF yang terjerat kasus mobil bodong. Tersangka menawarkan kepada pembeli dengang surat-surat palsu, kisaran harga mobil tersebut Rp 100 Juta hingga Rp Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD didakwa dengan pasal 310 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal yang dikenakan enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kemudian LF dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara LR dikenakan pasal 12 huruf e subs pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, ancamannya sekitar minimal satu tahun, maksimal lima tahun dan denda 500 juta maksimal 2,5 miliar.
Peliput : Asmaddin

