Site icon BAUBAUPOST.COM

Pengadilan Agama Baubau Tangani 45 Kasus Cerai Bulan Ini

F4.3 Kantor Pengadilan Agama Baubau

BAUBAU, BP – Pengadilan Agama Kota Baubau menangani banyak kasus cerai gugat sepanjang Juli 2019. Total sebanyak 45 perkara kasus cerai yang ditangani.

Cerai gugat merupakan gugatan yang dilayangkan pihak perempuan atau istri yang mengajukan cerai kepada suaminya. Penyebab timbulnya masalah cerai gugat adalah pertengkaran yang terus menerus, sehingga tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

“Faktor yang paling banyak penyebabnya itu pertengkaran yang terus menerus sebagian kecil di tinggalkan,artinya suaminya meninggalkan istri pergi tanpa izin dan tidak ada kabar,” jelas Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau H Mansur ditemui pekan lalu.

Dipaparkan, untuk kasus cerai yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan ini belum ada. Sesuai dengan edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa pengajuan cerai bagi PNS tidak gampang dan tidak serta merta dikabulkan, harus ada izin dari pejabat yang berwenang.

“Jadi bila ada pegawai yang memasukkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama kalau belum ada izin tidak akan diterima, ada yang diterima tapi disuruh cabut karena itu sudah dilarang. Mahkamah Agung tidak mengharapkan proses yang cepat jadi proses kami itu maksimal 5 bulan, sedangkan kalau ada orang yang belum ada izin itu dihitung 6 bulan baru ada ada izin,” paparnya.

Mansur menambahkan, Pengadilan Agama tidak semata-mata hanya menangani kasus cerai, namun dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1/2006, yang sudah diubah dengan PERMA No 1/2016 tentang mediasi. Sehingga semua perkara yang masuk dari pihak tergugat dan penggugat melalui proses mediasi agar merukunkan kedua belah pihak. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version