Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemda Buteng Ajukan Tiga Raperda ke Dewan

F2.1 Wakil Bupati Buteng Kapten Inf Purn La Ntau saat membacakan pidato pengajuan tiga Raperda di Kantor DPRD

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas, pada rapat Paripurna di Kantor DPRD, Senin (29/07).

Tiga Raperda yang diajukan tersebut yaitu, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buteng, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata dan Raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Buteng Kapten Inf Purn La Ntau, dalam sambutannya ia mengatakan, sebagai daerah otonom, selain diberikan kewenangan dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan juga, dibekali dengan desentralisasi fiskal yang salah satunya berbentuk pendapatan asli daerahnya, melalui berbagai kebijakan dan strategi salah satunya melalui retribusi daerah.

Pembentukan perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, merupakan bentuk komitmen daerah yang memiliki potensi, untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD, sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dengan demikian, aset kekayaan daerah memiliki nilai sebagai investasi.

“Pemda menyadari, nilai strategis tersebut melalui rancangan Perda ini. Sehingga diharapkan kekayaan daerah dapat dikelola secara lebih tertib dan profesional, yang pada muaranya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Objek retribusi, dalam rancangan Perda ini juga merupakan setiap pemakaian kekayaan daerah, untuk jangka waktu tertentu yang meliputi tanah bangunan, gedung, ruangan, dan peralatan. Sehingga, penataan retribusi ini untuk memperoleh keuntungan, dengan memperhitungkan biaya pengadaan, peralatan, pemeliharaan, biaya penyusutan dan biaya pembinaan.

“Perda ini juga, diatur tentang golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi pengaturan sanksi, kadaluarsa serta ketentuan pidana yang mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.

Sedangkan, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata, untuk mendorong industri pariwisata, sekaligus mendorong kemandirian dan daya saing Kabupaten Buton. Hal ini sesuai dengan visi misi mewujudkan pembangunan berbasis pengembangan potensi wilayah menuju Buteng yang “Berkah”
.

Selain itu, pembangunan kepariwisataan Buteng pada masa mendatang, yang berisi formulasi kebijakan dan pengembangan destinasi dan wilayah pariwisata pembangunan akses aksibilitas, sarana dan fasilitas umum serta fasilitas pariwisata pembangunan promosi dan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

“Sektor pariwisata merupakan salah satu strategi prioritas, untuk mendorong daerah lebih mandiri, dengan memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi daerah. Serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pembangunan pariwisata, dimana kita memiliki potensi objek wisata yang kaya dan cukup bervariasi,” ungkapnya.

Raperda yang diajukan tersebut, melalui kajian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan wajib Pemda, serta analisis kebutuhan yang mengacu pada aspek visi dan misi peningkatan pelayanan karakteristik dan potensi wilayah.

Peliput: Hengki TA

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version