Site icon BAUBAUPOST.COM

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton Tanggapi Statemen Umar Samiun

– La Saluru: Semua Tahapan Pilkada Ada Panwaslu

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Ketua Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buton, La Saluru, menanggapi pernyataan orang nomor satu di Kabupaten Buton yakni Samsu Umar Abdul Samiun SH. Terkait dirinya tidak berada ditempat saat proses pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton periode 2017-2022 di sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, serta mengeluarkan rekomendasi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru, menceritakan ketidakhadiran dirinya pada saat proses tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2017 di sekertariat KPU Buton kepada Baubau Post Minggu (23/10). Dikatakan, pada tanggal 27 September, pihaknya bersama Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton berangkat sama-sama di Ibu Kota Jakarta tentang tugas Dinas. Dimana tugas Dinas mengenai keluarnya SOP yang terbaru sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 dan surat edaran MenPAN-RB. Selama enam bulan sebelum pemilihan tidak boleh ada pergantian jabatan.

“Jadi saat itu, oleh Sekda Kabupaten Buton menanyakan bagaimana solusinya kalau ada SOP terbaru, kami juga dari Panwas butuh konsultasi untuk pedalaman tentang kesitu supaya kita dengarkan sama-sama disaat pemerintah daerah melakukan, ketentuan PP No 18 Edaran KemenPAN-RB itu maka diikuti juga sesuai dengan apa dikonsultasikan kemarin,” katanya.

Dijelaskan, Panwaslu Kabupaten Buton, saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada tanggal 21-23 September 2016, termasuk pendaftaran yang dilakukan pasangan Umar Bakri, pihaknya berada di tempat. Mulai pendaftaran sampai dengan berakhirnya pendaftaran Panwaslu Buton berada di sekertariat KPU Buton.

La Saluru juga menjelaskan, pada perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Buton pada tanggal 27-29 September, pihaknya berada di KPUD Buton. “Intinya semua tahapan itu ada panwas, artinya kenapa ada temuan, bukan laporan, berati ada panwas disitu, terkecuali tidak ada panwas sama sekali, setiap tahapan dan tidak ada panwas itu baru dikatakan pelanggaran etik dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi hak-hak warga negara Indonesia yang berasumsi untuk memberikan saran dan dan masukan terhadap Panwaslu Kabupaten Buton, “Kita Apresiasi saran itu,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version