Site icon BAUBAUPOST.COM

Dituding Berbohong Soal Penerapan UMP, Gas Kepton ‘Kutuk’ Kadisnaker Zarta

F01.6 Korlap Gas Kepton LM Sahbudin Pratama saat menyuarakan aspirasinya

BAUBAU, BP – Pengurus Gerakan Aktifis Sosial (Gas) Kepulauan Buton (Kepton) kembali turun ke jalan untuk mempertanyakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kota Baubau, Selasa (30/07). Massa menilai penerapan UMP saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 69/2018 tentang UMP Provinsi dan UMP sektor Provinsi tahun 2019 pada tanggal 31 Oktober 2018.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi LM Sahbudin Pratama dalam aksinya menyebut jika pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Baubau berbohong dalam penerapan UMP. Menurutnya, realita dan kondisi rata-rata pekerja di Kota Baubau masih jauh dari implementasi Pergub Nomor 69/2018.

“Atas dasar itu, kami mengutuk kebohongan Kepala Disnaker Baubau Zarta SE dan meminta kepada Walikota Baubau untuk segera merotasi jabatan dan mengganti Kepala Disnaker,” tegasnya.

Disebutkan, jika pihak Disnaker Baubau pernah merilis, bahwa 75 persen pekerja telah mendapatkan upah sesuai UMP. Data ini disinyalir hanya berdasarkan asumsi semata.

“Pengurus Gas Kepton menduga, Disnasker Kota Baubau hanya berbasis asumsi dan bukan berbasis data. Kami sudah ketemu dan pernyataan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Di Kota Baubau lanjutnya terdapat 6 perusahaan besar dan 14 perusahaan menengah/sedang serta 652 perusahaan kecil. Namun bila melihat besaran klarifikasi perusahaan tersebut maka sangat tidak memungkinkan sebanyak 75 persen pegawai telah mendapat upah sesuai UMP di 672 perusahaan tersebut.

Selain itu, Pengurus Gas Keoton juga menegaskan kepada Pemkot Baubau untuk mengambil langkah kongkrit dalam upaya mengatasi persoalan UMP. Bila tidak adanya intervensi dari Pemkot Baubau, maka tidak menuntup kemungkinan 5 bulan mendatang buruh di Kota Baubau bakal dijadikan budak di Negeri sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Baubau Rahmat Tuta mengatakan, jika di Kota Baubau masih terdapat banyak perusahaan kecil. Sehingga menurutnya UMP belum bisa sepenuhnya diterapkan.

“Kita ini banyak perusahaan yang kecil, dimana modalnya itu sangat minim, apabila digunakan gaji sebesar itu akan diperkirakan banyak perusahaan tutup,” sebutnya.

Terkait data 75 persen yang diklaim pihak Disnaker Baubau soal cakupan penerapan UMP di Kota Baubau, akan kembali diklarifikasi ke instansi terkait. Selanjutnya pihaknya juga akan meminta data yang valid tentang jumlah tenaga kerja di setiap perusahaan.

“Kami belum ketemu pihak Disnaker, kemudian langkah yang diambil terkait tuntutan mereka tentu tidak salah untuk menyuarakan beberapa keinginan-keinginan yang mungkin dianggap ada beberapa kebijakan perusahaan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Namun lanjutnya, tentu untuk menerapkan UMP di seluruh perusahaan di Kota Baubau memerlukan waktu. Pihaknya akan berupaya agar penerapan UMP sesuai yang telah diatur dalam Pergub Nomor 69/2018.

“Bukan berati kita menjastisfikasi kita tidak akan menetetapkan itu, dalam hal ini ada langkah-langkah yang akan diambil oleh Disnaker dan itu butuh waktu,” katanya.

Pihaknya berharap, perusahaan-perusahaan dengan modal besar di Kota Baubau dapat menggaji karyawannya sesuai UMP yang telah diatur dalam Pergub Nomor 69/2018.

Peliput: LM Syahrul

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version