BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kini tengah mengkaji pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari hasil kajiannya itu, pemkot menilai, perlu adanya regulasi untuk mengatur itu semua.
Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya pada Seminar Penyusunan Buku Kajian Pengelolaan RTH, senin kemarin (31/07) mengatakan, pembentukan regulasi pengelolaan RTH sangat penting, karena jika hanya berdasar pada kebijakan Pimpinan Daerah, hal itu tidak efektif.
“Seiring dengan dinamika politik, dimana setiap lima tahun ada pergantian kepemimpinan, maka hal yang perlu kita lakukan hari ini adalah membentuk sebuah peraturan perundang-undangan dalam penerapan dan pengawasannya (RTH-red),” kata orang nomor dua di Kota Baubau itu.
Dengan adanya regulasi, ia yakin, RTH Kota Baubau dapat terkelola dengan baik. Karena regulasi bertujuan melindungi dan mengawasi setiap kegiatan di dalam RTH. Jika menyimpang, ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Karena ketika tidak kita lindungi dengan aturan perundang-undangan, akan ada selalu kebijakan-kebijakan yang baru, atau ide-ide menarik, sehingga tidak sedikit RTH itu terpakai,” ungkap Monianse.
Mantan anggota dewan di Kota Baubau itu berharap, masyarakat dapat membantu kerja pemerintah dalam mengawasai RTH. Untuk itu, diperlukan kesadaran masyarakat.
“Kita harus memperkuat masyarakat kita, karena tidak akan berarti apa-apa, usaha-usaha kita dalam bentuk dokumen, kalau masyarakat tidak punya kesadaran untuk itu,” harapnya.
Peliput: Gustam

