Site icon BAUBAUPOST.COM

Debat Kandidat Bupati Buteng Hanya Dua Jam

F04.1 Suasana rapat Koordinasi Forkompida di Aula Kantor Bupati Buteng

Suasana rapat Koordinasi Forkompida di Aula Kantor Bupati Buteng

– KPU Buteng Gelar Rakor Bersama Tim Forkompida

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten Buton Tengah yang diadakan di Aula Kantor Bupati Buteng, yang dihadiri para Komisioner KPU Buteng, Kapolres Baubau, Dandim 1413 Buton diwakili Danramil 1413-10/Gu, Asisten I Kabupaten Buteng La Saripi, pihak Panwaslu, Kepala Dinas Catatan Sipil, DPPKAD, Kesbangpol dan Sat Pol PP Kabupaten Buteng, pada Selasa (27/12) .

Rapat Forkompida tersebut diadakan dalam rangka pembahasan dan menyamakan presepsi tentang kiat-kiat dalam menghadapi pemungutan suara pada Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Asisten I Buteng La Saripi mengatakan, berdasarkan pantauannya selama ini, KPU Buteng telah melaksanakan tugas sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Ini semua adalah hasil kerjasama yang baik antara Kapolres dengan Dandim, serta penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dengan pemerintah. Menurut pantauan kami selaku Asisten I yang membidangi tentang ini dan bekerjasama dengan Pol PP, pantauan kami selama proses berjalan, KPU telah bekerja sesuai dengan koridor,” ungkap La Saripi.

Sementara itu, Ketua KPU Buton Tengah Aminuddin memaparkan, situasi yang hangat dibahas saat ini adalah tentang debat kandidat, yang mana KPU Buteng tidak boleh menutup mata.

“Jadi yang ‘seksi’ beberapa waktu terakhir ini adalah masalah debat, kita juga tidak bisa menutup mata menutup telinga, meskipun kita juga tidak boleh terpengaruh dengan hal-hal itu dalam memutuskan, jadi kita tetapkan debat kandidat itu satu kali, dan itu tidak akan berubah,” jelas Aminuddin.

Dilanjutkannya, debat kandidat yang dipersiapkan oleh KPU Buteng hanya satu kali dengan durasi waktu kurang lebih sekitar 2 jam, dimana hal itu disesuaikan dengan kemampuan dan anggaran yang tersedia.

“Dalam hal ada keberatan dari paslon tertentu, sebagaimana yang dimuat di media-media, dalam RKA Pilkada itu ada tiga kali, di juknisnya kita itu ada dua kali, jadi dalam RKA Pilkada itu anggarannya terhitung 1 kali itu Rp 50 juta, jadi kalau 3 kali total anggarannya itu Rp 150 juta,” ucap Aminuddin.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Buton Tengah menjabarkan, tugas pokok Capil berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 58 hingga 61, dimana data yang dipakai sebagai acuan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version